Anambas (KEPRI)-Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu orang pria berinisial DF (30) diduga melakukan tindak pidana pencurian barang barang bagan yang sedang berlabuh disebuah Bagan yang berlabuh di Laut Teluk Buluh Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, pada awal bulan Mei 2025, Sekira Pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidinigrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Benar kita sudah mengamankan pelaku DF pada hari Minggu, Tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib,” terang Kasatreskrim kepada sejumlah awak media melalui rilis tertulis, Kamis (19/6/2025).
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menerangkan dimana pada pukul 03.40 WIB, korban sedang mencari cumi di bagan.
“Saat korban sedang meredupkan lampu bagan, tiba-tiba mesin lampu yang tepat berada di sebelah kiri korban meledak setelah itu korban langsung mematikan semua mesin lampu yang ada di bagan,” ucap Kasatreskrim.
“Selanjutnya karena pada saat itu dalam keadaan gelap pelapor menggunakan senter untuk mencari lampu sorot dan aki, ketika pelapor sedang mencari barang tersebut pelapor tidak menemukan lampu sorot dan aki tersebut pelapor mengira lampu sorot dan aki yang pelapor cari tersebut ada di rumah pelapor,” jelasnya.
Sambung Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., pada pagi hari sekira pukul 08.00 WIB, korban kembali ke bagan untuk memastikan apakah barang barang yang dicari ada di bagan.
“Karena barang barang yang dicari tidak ditemukan di bagan, korban mengira barang barang tersebut tinggal dirumah,” terang Kasatreskrim.
“Kemudian ke esokan harinya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pukul 11.00 WIB, korban kembali ke rumah dan mencari kembali barang-barang tersebut, saat dicari barang barang tersebut tidak ada dirumah dan korban pun menyadari bahwa lampu sorot, aki, kompor dan timbangan miliknya telah hilang,” ungkapnya.
“Menyadari barang barang tersebut sudah hilang, korban membuat laporan ke Polres Kepulauan Anambas atas kejadian tersebut.”
“Tidak membutuhkan waktu lama pelaku DF di tangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, sekarang pelaku DF sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” tutur Kasatreskrim.
“Untuk pelaku DF disangkakan pasal Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim.
Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: [email protected]








Komentar