oleh

Tiga Laki-Laki dan Satu Perempuan Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas

Tiga Laki-Laki dan Satu Perempuan Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas
Salah satu pelaku terduga penyalahgunaan narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas.

Kepulauan Anambas (KEPRI)-Personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang laki-laki dan satu perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, Sabtu (26/7/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah, A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba, AKP S.M., Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.

“Untuk keempat pelaku sudah kita amankan pada hari Kamis (24/7/2025) kemarin, masing-masing dari ke empat pelaku kita amankan di lokasi yang berbeda,” ujar Kasatresnarkoba.

Tiga Laki-Laki dan Satu Perempuan Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas

Dari tangan pelaku EK (43) tahun, saat diamankan dan dilakukan cek urine di RSUD Tarempa, petugas dibantu perawat rumah sakit saat penggeledahan pada badannya ditemukan pelaku menyimpan narkotika jenis sabu di celana dalamnya dengan berat 0, 25 gram.

“Pelaku kemudian menyebutkan kepada petugas bahwa ada dua pria lagi temannya, masing masing berinisial WA dan AR yang sama sama melakukan tindak pidana narkotika,” ungkap Kasatresnarkoba.

Kemudian personel kami menuju sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, disitu petugas menemukan dua pria yang di maksud.

“Dari pengakuan WA (38) dan AR (41), petugas melakukan pengembangan ke satu pria dengan inisial RD (45), tidak butuh waktu lama petugas langsung menuju alamat yang dituju,” ucap Kasatresnarkoba.

Dari alamat yang dituju petugas berhasil menangkap dan mengamankan RD, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku RD, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 gram dan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 135, 4 gram.

“Kepada penyidik ke empat pelaku mengakui semua perbuatannya, dan masing masing untuk pelaku EK, WA dan AR disangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

“Sedangkan untuk pelaku RD disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasatresnarkoba. (HMS)

Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: [email protected]

Komentar