Seputarkepri.co.id, Bintan (Kepri)- Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan soundsystem yang terjadi di dua masjid di wilayah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 07.25 WIB. Dua lokasi yang menjadi sasaran pelaku yakni Masjid Al-Mustaqim di Kampung Bugis dan Masjid Jama’ Nurul Amin di wilayah Sakera.
Pengungkapan kasus bermula setelah Unit Reskrim Polsek Bintan Utara menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV Masjid Al-Mustaqim serta informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial ZFR alias Fauzi alias Ibrahim alias Baim, seorang residivis.
Kemudian keberadaan pelaku diketahui berada di sekitar Perumahan Lobam Bestari. Saat hendak diamankan, pelaku melarikan diri ke arah Teluk Sasah dan meninggalkan sepeda motornya di semak-semak.
Selang 3 minggu kemudian pelaku diketahui keluar dari persembunyiannya dan berada di Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir. Unit Reskrim Polsek Bintan Utara kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk melakukan penangkapan.
Hasilnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di salah satu warung di Pulau Kelong.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah ransel warna hitam, satu unit mixer merek Clarity seri AX-8N, satu unit amplifier merek BMB seri DA-1600 SE, serta satu unit mixer merek Ashley warna hitam kombinasi putih.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi yang saat ini masih dalam pengembangan pihak Kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 476 Jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dengan pemberatan sepertiga hukuman. (Maman)
Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: [email protected]








Komentar