Seputarkepri.co.id, Bintan (Kepri)- Aktivitas bongkar muat bahan kebutuhan pokok yang diduga tanpa dokumen kepabeanan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam disebut masih berlangsung di Pelabuhan Sei Gentong, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kapal pengangkut sembako secara rutin membawa muatan dari Batam menuju Pelabuhan Sei Gentong.
Selanjutnya, barang-barang tersebut didistribusikan ke wilayah Bintan dan Tanjungpinang.
Sebaliknya, kapal juga disebut mengangkut berbagai kebutuhan pokok dari Tanjung Uban menuju Batam.
“Praktik ini sudah berlangsung lama. Kapal datang dari Batam membawa sembako, bongkar di Pelabuhan Gentong, lalu didistribusikan.
Keuntungan pelaku cukup besar karena diduga tidak membayar kewajiban kepada negara,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hasil penelusuran media ini mengarah pada dugaan keterlibatan seorang pengusaha berinisial A dalam aktivitas bongkar muat tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, warga Kabupaten Bintan meminta aparat penegak hukum, Bea Cukai, Syahbandar dan instansi terkait segera melakukan pengawasan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau informasi itu benar, kami berharap aparat bertindak tegas karena aktivitas seperti ini berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak,” kata salah seorang warga di Bintan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan komitmennya memberantas praktik penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
Ia menyebut telah menyiapkan tim khusus untuk menindak pelaku penyelundupan, termasuk oknum yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Purbaya juga menegaskan, pihaknya akan meminta jajaran Bea Cukai di setiap daerah mendata para pelaku atau cukong yang diduga terlibat dalam penyelundupan guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)
Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: [email protected]








Komentar