Jakarta-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Kategori: Nasional
- Sebelumnya
- 1
- …
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- …
- 49
- Berikutnya










