Tanjungpinang (KEPRI)-Mohammad Fattah Riphat, S.H., M.H.,Penasehat Hukum (PH) Ena dan Kui Cong, menyampaikan, penetapan tersangka terhadap saksi Muhammad Nur Akbar Bin Alm.
Berita Terkait
Tag: Ini Penjelasan Mohammad Fattah Riphat Terkait Penetapan Tersangka Terhadap Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
Tanjungpinang (KEPRI)-Mohammad Fattah Riphat, S.H., M.H.,Penasehat Hukum (PH) Ena dan Kui Cong, menyampaikan, penetapan tersangka terhadap saksi Muhammad Nur Akbar Bin Alm.