Tanjungpinang (KEPRI)-Pukat Trol alias Pukat Harimau alias Pukat Tarik yang telah dilarang Pemerintah Berdasrkan permen KP Nomor 18 tahun 2021 tentang Penempatan
Tanjungpinang (KEPRI)-Pukat Trol alias Pukat Harimau alias Pukat Tarik yang telah dilarang Pemerintah Berdasrkan permen KP Nomor 18 tahun 2021 tentang Penempatan