Kejati Kepri Terima Rp. 3,75 Milyar Pengembalian Kerugian Negara Dari Tersangka SY Selaku Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra Hukrim, Kepri, Tanjungpinang|7 Februari 20257 Februari 2025oleh seputar kepri Tanjungpinang (KEPRI)-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,75 Milyar dari tersangka