Tanjungpinang (KEPRI)-Pemerintah Menerbitkan aturan baru dalam Surat Ederan (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 23 Tahun 2021 ttg Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang
Berita Terkait
Tag: SATGASSUS PMI Perketat Aturan Karantina menjadi 7 x 24 Jam
Tanjungpinang (KEPRI)-Pemerintah Menerbitkan aturan baru dalam Surat Ederan (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 23 Tahun 2021 ttg Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang