oleh

144 Botol Miras Jenis Arak Dari Kalimantan Diamankan Polsek Tambelan Polres Bintan dari Kapal Roro KMP BN 3

Personel Polsek Tambelang saat mengamankan 144 botol miras jenis arak. 

Tambelan, Bintan (KEPRI)-Diakhir operasi Ketupat Seligi 2024, Polres Bintan tetap terus meningkatkan pelayanan dan pengamanan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, salah satu tugas yang dibuktikan oleh Pos Pengamanan Polsek Tambelan berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) yang akan diedarkan di wilayah Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada hari Minggu 14 April 2024 kemarin.

Hal ini dibenarkan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Tambelan IPTU Taufik bahwa Minuman Keras (Miras) tersebut benar diamankan dari Kapal Penyeberangan antar pulau Roro.

Personel Pos Pengamanan Ops Ketupat Seligi 2024 Polsek Tambelan beserta Anggota Sat Pol PP Tambelan dan UPT Perhubungan Tambelan telah mengamankan sebanyak 144 botol minuman keras jenis arak di Kapal Roro.

“Miras tersebut diamankan diatas Kapal KMP. BN 3 (RORO) yang datang dari Pelabuhan ASDP Sintete Kalimantan Barat ke Pelabuhan Tambelan,” ucap IPTU Taufik kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Beliau juga menerangkan bahwa Miras yang ditemukan tersebut ditemukan oleh personel pos pengaman Ops Ketupat Polsek Tambelan beserta instansi terkait lainnya pada saat pengamanan kedatangan Kapal di pelabuhan Sri Bentayan Tambelan, kemudian personel melakukan pengecekan terhadap barang tersebut.

“Ternyata barang tersebut berupa Miras (Minuman Keras) jenis Arak yang dikemas dalam Botol air mineral ukuran 600 ml yang dimasukan didalam tas plastic dan karung”, terang Kapolsek

“Setelah didapati 144 botol dengan ukuran 600 ml yang berisikan miras jenis dan saat dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh petugas ternyata miras tidak bertuan atau tidak ada pemilik, personel sempat membiarkan Miras tersebut dengan harapan akan diambil oleh pemiliknya”, lanjutnya

“Hingga Kapal akan berangkat lagi meninggalkan Pelabuhan Tambelan Miras tersebut tidak juga diambil oleh pemiliknya, selanjutnya terhadap Miras tersebut diamankan di Mapolsek Tambelan sambil menunggu pemilik yang mengakuinya, namun hingga saat ini Miras terebut masih kami amankan di Polsek Tambelan”, ungkapnya.

IPTU Taufik menambahkan bahwa Miras tersebut kemungkinan akan diedarkan di Tambelan karena selama bulan Suci Ramadan kami sangat gencar melakukan operasi penyakit masyarakat sehingga tidak ada beredar Miras di Tambelan.

Terakhir, beliau mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas yang bersifat negatif, apalagi saat ini kita masih berada dalam suasana Idul Fitri, dan mari bersama-sama kita menjaga dan menciptakan situasi di Kabupaten Bintan agar tetap aman damai dan kondusif,” imbaunya. (HMS/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed