oleh

Sat Pol PP Tanjungpinang Bersih-bersih Bangunan Liar

Sat Pol PP Tanjungpinang Bongkar Bangunan liar di Jl. Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Rabu (4/9).
Sat Pol PP Tanjungpinang Bongkar Bangunan liar di Jl. Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Rabu (4/9).

Tanjungpinang-Saat ini bermunculan bangunan tanpa izin diwilayah Kota Tanjungpinang. Umumnya digunakan sebagai tempat berdagang, dengan rupa-rupa sebagai pedagang kaki lima.

Bangunan liar berupa kios-kios dagangan ini sangat kontras mengganggu keindahan wajah Kota Tanjungpinang. Agar tertib sesuai aturan berlaku, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), rajin berpatroli.

Yang ditemukan melanggar akan diperingati untuk bongkar sendiri, yang membandel Polisi Pamong akan membongkar paksa.

Seperti operasi pembongkaran oleh Sat Pol PP Tanjungpinang, pada sebuah bangunan tanpa izin di Jl. Raja Ali Haji Km 8 atas Tanjungpinang, Rabu(4/10).

Kepala Sat Pol PP Efendi yang memimpin langsung pembersihan bangunan liar itu. Ia menegaskan bangunan dibongkar karena tidak mengantongi izin dan berada dikawasan mangrove yang dilindungi.

“Selain bangunan liar, lokasinya juga berada diatas mangrove. Ini jelas melanggar Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang Keterlibatan Umum. Maka, ya kita bongkar bangunannya,” kata Efendi, Rabu (4/9), saat pelaksanaan pembongkaran bangunan.

Ia menjelaskan dari data-data yang diperoleh dari instansi terkait, bangunan seluas 56 meter persegi itu berada dalam kawasan mangrove.

“Lokasinya tepat diatas bantaran sungai. Tentu tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena tidak akan terbit dari instansi terkait. Untuk tegaknya aturan daerah, kita bongkar bangunannya,” katanya.

Sebenarnya, bangunan ini sudah lama disegel namun baru sekarang dibersihkan. Menurut Efendi, pihak Sat Pol PP tidak bisa sewenang-wenang bertindak. Ada prosedur untuk pembongkaran sekalipun itu sudah dinyatakan bangunan tanpa izin alias liar.

“Ada SOP untuk pembongkaran bangunan liar. Pertama kita sampaikan teguran lisan, kemudian teguran, kalau tqk diindahkan juga baru kita segel dan selanjutnya kita bongkar. Ya seperti itu prosedurnya, kita bisa main bongkar saja,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Efendi menghimbau masyarakat Tanjungpinang agar tidak membangun disembarang tempat. Sebelum membangun baiknya berkonsultasi kepada pihak-pihak terkait, agar tidak timbul masalah dikemudian hari. (gor/ringgo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed