Seputarkepri.co.id, Tanjungpinang (Kepri)-Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa proses perizinan pembangunan tempat usaha Mie Gacoan di Jalan Merdeka telah berjalan melalui tahapan administrasi dan teknis sesuai mekanisme yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh dokumen yang menjadi kewajiban pihak pemohon telah dilengkapi dan proses perizinannya telah memasuki tahapan akhir.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Marzul, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan menunjukkan bahwa kewajiban administrasi yang berada pada pihak pemohon telah dipenuhi.
“Dari hasil pemeriksaan, seluruh dokumen yang menjadi kewajiban pemohon sudah dilengkapi. Jadi proses perizinannya sudah berjalan dan bukan lagi dalam kondisi menunggu kelengkapan dokumen dari pihak pemohon,” ujar Marzul.
Menurutnya, proses kesesuaian pemanfaatan ruang untuk pembangunan Mie Gacoan juga telah melalui mekanisme Tim Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen hasil Tim KKPR tersebut bahkan telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang selaku Ketua Tim.
“Untuk proses Tim KKPR sudah dilakukan dan sudah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim. Artinya, tahapan tersebut sudah diselesaikan dalam proses administrasi pemerintah daerah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan Mie Gacoan juga telah memasuki tahapan pembahasan melalui sidang PBG. Dengan telah lengkapnya dokumen pemohon dan telah dilaluinya tahapan tersebut, saat ini proses tinggal menunggu penerbitan PBG.
“Sidang PBG juga sudah dilakukan. Jadi posisi sekarang adalah menunggu proses penerbitan PBG. Dari sisi kewajiban pemohon, dokumennya sudah lengkap dan proses izinnya sudah berjalan,” tegas Marzul.
Kondisi tersebut juga menjadi salah satu alasan Satpol PP tidak melakukan tindakan penyegelan maupun pemasangan PPNS line terhadap lokasi pembangunan Mie Gacoan.
Marzul menegaskan, Satpol PP dalam menjalankan fungsi penegakan Perda dan Perkada harus melihat kondisi faktual serta status pemenuhan persyaratan suatu kegiatan. Dalam kasus Mie Gacoan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kewajiban pemohon telah dipenuhi dan proses perizinan sedang berada dalam tahapan penyelesaian.
“Karena persyaratan yang menjadi kewajiban pemohon sudah lengkap dan proses perizinannya sudah berjalan sampai tahapan sidang PBG, maka Satpol PP tidak melakukan penyegelan ataupun pemasangan PPNS line di lokasi Mie Gacoan,” katanya.
Ia menambahkan, Satpol PP tidak berada pada posisi menerbitkan PBG ataupun menentukan keputusan teknis dalam proses perizinan. Satpol PP menjalankan kewenangannya berdasarkan kondisi lapangan, hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Satpol PP tidak menerbitkan PBG. Kewenangan kami adalah pada aspek penegakan aturan. Karena itu, ketika hasil pemeriksaan menunjukkan pemohon telah memenuhi kewajibannya dan proses perizinan masih berjalan dalam tahapan penerbitan, maka tindakan penertiban harus melihat kondisi tersebut secara objektif,” ujar Marzul.
Menurutnya, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pelayanan perizinan yang menjadi kewenangannya dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Jangan sampai pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajibannya justru dianggap belum melengkapi persyaratan.
“Prinsipnya, pemohon sudah memenuhi kewajibannya, pemerintah menyelesaikan kewenangannya. Dalam kasus Mie Gacoan, dokumen pemohon sudah lengkap, proses Tim KKPR sudah dilalui dan ditandatangani Ketua Tim, sidang PBG juga sudah dilakukan. Tinggal proses penerbitan PBG,” pungkasnya.
Dengan demikian, posisi pembangunan Mie Gacoan saat ini bukan berada pada persoalan kekurangan dokumen dari pihak pemohon, melainkan menunggu penyelesaian proses administrasi pemerintah daerah berupa penerbitan PBG. Satpol PP memastikan penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan status proses perizinan yang sebenarnya. (Maman)
Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: [email protected]








Komentar