oleh

Ketua IWO Tanjungpinang Sebut Penyebar Berita ” HOAX ” Resahkan Masyarakat

Ketua IWO Tanjungpinang, Iskandarsyah.

Seputarkepri.co.id, Tanjungpinang-Perkembangan tekhnologi saat ini begitu luar biasa. Internet pun menjadi ladang penyebaran informasi di dunia maya. Hanya hitungan menit, informasi yang dibuat langsung beredar ke segala penjuru dengan cakupan luas san tanpa batas.

Maraknya situs yang ditempa berupa portal berita sangat menyulitkan para warganet untuk membedakan mana informasi fakta dan mana berita “hoax”. Untuk itu masyarakat harus berhati-hati terhadap maraknya situs di internet, dan jangan sampai terjebak oleh situs penyebar fitnah, yang saat ini gentayangan di dunia maya.

Seperti situs www.gurindam.tv, yang menyebarkan informasi terkait daftar penerima jatah gelper, yang diposting pada Sabtu (25/11) kemarin, dengan judul: “Daftar Nama Jatah Gelper Beredar Luas”.

Situs ini juga memuat gambar berupa daftar nama-nama yang ia sebutkan sebagai penerima jatah gelper. Gambar itu menunjukkan daftar nama-nama tertulis dalam selembar kertas HVS. Dibawah gambar, tertera narasi berita yang berjumlah 7 paragraf, yang isi tulisannya tiap paragraf cukup ringkas atau pendek.

Di paragraf pertamanya, situs ini menuliskan: Kota Tanjungpinang digegerkan sejumlah nama awak media, LSM , OKP, Organisasi Mahasiswa mendapat jatah Gelper. Namun gambarnya itu juga tertera nama satuan atau lembaga dari aparat penegak hukum.

Namun saat membaca dan mentelaah informasi yang disampaikan, isinya hanya berupa opini semata alias “onani” karena tak ada menyebutkan siapa sumber beritanya, hingga si pembuat berita di situs tersebut, dengan sangat yakin menuduh pihak-pihak dalam daftar nama di secarik kertas itu telah menerima jatah gelper.

Situs ini kemudian mencoba berdalih yang seolah-olah untuk melindungi sumbernya, lalu menyebut sumber informasinya itu dari seorang sumber yang enggan disebutkan, dan sang sumber pun mendapatkan informasi dari pesan berantai di media sosial dan WhatsApp, tanpa menyebutkan salah satu nama akun medsosnya dan kapan informasi itu diposting si pemilik akun.

Artinya, situs ini ingin menunjukkan kepada publik bahwa informasi yang disampaikan tersebut layaknya karya jurnalistik yang dipublikasikan media-media massa (cetak/elektronik/online), sebagaimana diamanat Undang-undang No.40 tentang Pers dan peraturan Dewan Pers.

Anehnya, situs ini tidak pula menyebutkan kapan dan dari akun medsos mana ia memperoleh informasi itu, sehingga sungguh tidak masuk akal kalau situs ini bermaksud untuk melindungi sumbernya, karena informasi itu sudah dipublikasikan dan diedarkan luas ke khalayak ramai oleh si pemelik akun.

Lantas, kenapa situs ini masih menyembunyikan sumbernya, padahal isi tulisannya menyebutkan informasi itu diperoleh dari pesan berantai di medsos dan WhatsApp.

Sedangkan si pemilik situs ini hanya lah pengutip data atau informasi yang berdasarkan postingan para pemilik akun medsos. Sangat lah jelas situs ini penyebar kebohongan alias “hoax” yang berdampak kepada fitnah dan pencemaran nama baik terhadap banyak pihak.

Kalau pun benar ia menerima informasi, seharusnya mengkroscek kesahihan informasi dengan melakukan klarifikasi  kepada pihak-pihak yang dituduhkan, terutama yang menyebut nama satuan atau lembaga penegak hukum.

Sadar atau tidak sadar, penulis berita di situs ini telah menyampaikan informasi yang berdampak hukum, karena telah menyimpulkan sendiri, bahwa nama lembaga dan organisasi dalam daftar yang dipublikasinya itu, adalah penerima jatah gelper, yang harus ia buktikan ketika ada tuntutan dikemudian hari.

Sebab, dari daftar yang ia posting di situsnya, tidak hanya media, LSM , OKP, Organisasi Mahasiswa saja, namun juga lembaga aparat penegak hukum, yang jika tidak bisa dibuktikan telah menerima jatah gelper, akan menjadi fitnah dan pencemaran nama baik, yang dapat mencoreng nama baik lembaga-lembaga bersangkutan.

Lalu, siapa penanggungjawab situs ini? Saat ditelusuri, tidak diketahui siapa pemilik maupun penanggungjawab situs tersebut. Karena saat diklik www.gurindam.tv, tidak ada satu pun petunjuk terkait alamat maupun pihak pengelola situs tersebut, sehingga layak disebut sebagai situs penebar berita “hoax” dan fitnah

Untuk media online, Dewan Pers mewajibkan pemilik maupun penanggunjawab media untuk mencantumkan nama perusahaan penerbitnya, alamat resaksi, pedoman media siber dan box redaksi yang berisi penanggungjawab dan kru redaksinya.

Dari informasi yang dihimpun, pemilik situs ini disebut-sebut bernisial SM, seorang ASN di Pemprov Kepri, yang pernah menyandang profesi wartawan sebelum menjadi ASN. Namun informasi ini masih perlu penelusuran lebih lanjut. Karena hingga saat ini, SM belum bisa dikonfirmasi.

Terkait pemberitaan tersebut, sejumlah media online juga berencana melaporkan situs ini ke pihak berwajib, agar segera diproses dan diambil tindakan hukum dan diberi sanksi atas perbuatannya, serta sekaligus menutup sutus tersebut.

“Saya bersama teman-teman di IWO, sudah membahas soal situs ini yang sangat meresahkan itu, karena isinya menebar berita ” hoax” dan fitnah. Jika sepakat, mungkin Senin (27/11) besok, akan kita buatkan laporan polisi. Supaya polisi segera menyelidikinya, dan kita tau siapa pemilik atau pengelola situs abal-abal tersebut,” ungkap ketua IWO Tanjungpinang Iskandar.
(IWO Tanjungpinang/Red)

 

Komentar

News Feed