oleh

Bupati Bintan Raih Sekaligus Dua Penghargaan Swasti Saba dan Natamukti

Bupati Bintan, Apri Sujadi. ( Foto : Humas )

Seputarkepri.co.id, Bintan – Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos selain dijadwalkan akan menerima Penghargaan Kabupaten Sehat Tahun 2017 ( Swasti Saba ), dirinya juga direncanakan akan menerima Penghargaan Natamukti dalam rangka Peringatan Gebyar UKM Indonesia 2017, Selasa (28/11) besok. Penghargaan tersebut rencananya akan diserahkan langsung oleh Menteri Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah Republilk Indonesia Bapak A.A.G.N. Puspayoga.

Kepala Bagian Protokol Setda Kabupaten Bintan Aupa Samake mengatakan, bahwa penghargaan yang akan di terima oleh Bupati Bintan ini merupakan apresiasi kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang berhasil mendorong keberlangsungan UMKM di daerahnya masing-masing.

” Hari Selasa , Tanggal 28 November 2017 , Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos akan menerima 2 Penghargaan Tingkat Nasional sekaligus yaitu Penghargaan Kabupaten Sehat yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan RI , juga Penghargaan Natamukti dari Menteri Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah RI di Jakarta ” ujarnya , saat dikonfirmasi Senin pagi (27/11/2017).

Ditambahkannya juga , bahwa penghargaan ini diberikan atas peranan dan apresiasi Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang berhasil mendorong keberlangsungan UMKM di daerahnya  masing-masing. Selain hal tersebut, Peran Pemerintah Daerah dalam mendukung UMKM yang menjadi pilar pendorong utama bagi keberlangsungan ekonomi lokal juga menjadi penilaian tersendiri oleh Kementerian Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah RI.

” Tentunya ini hasil sinergisitas masyarakat dan pelaku Usaha Kecil dan Menengah dalam mendukung program Kegiatan Pemerintah Kabupaten Bintan  saat ini , dimana Penghargaan Natamukti rencananya akan diberikan di Kantor Kementerian Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah RI, Jalan HR Rasuna Said, Lantai.2 , Jakarta Selatan ” tutupnya. ( Humas/Red )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed