oleh

Kasus Tambang Bauksit ILEGAL Tanjung Moco Disidang

Weidra alias Awi saat Sidang Perdana. (Baju Putih)

Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Sidang perdana terdakwa Weidra alias Awi kasus tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak dilaksanakan pada hari Rabu (28/03/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum Weidra meminta majelis hakim mengabulkan permohonon pembataran ataupun pengalihan tahanan yang diajukan karena kondisi terdakwa yang sedang sakit. ”Kami mohon permintaan pengalihan tahanan dari rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota dikabulkan karena kondisi klien kami yang sedang sakit.”pinta H Rivai Ibrahim SH dan Raja Azman SH, penasehat hukum Awi.

Ketua majelis hakim, Iriaty Khairul Ummah SH kemudian membaca surat dari dokter.”Kami sudah baca surat sakit dari dokter. Sejak dari kepolisian hingga Kejaksaan sudah dua kali pembantaran karena dirawat.”terang Ketua majelis hakim.

Kemudian, Iriaty Khairul Ummah SH bertanya pada Weidra.”Betul ini ?. Saudara sakit apa ?”ucapnya. Terdakwa Weidra kemudian menjawab.”Betul Yang Mulia. Sakitnya kompilkasi, diabetes dan jantung.”kata Weidra.

Mendengar jawaban ini, hakim kemudian menyatakan akan bermusyawarah dengan anggotanya untuk menentukan sikap.”Kami musyawarahkan dulu ya. Bapak baik-baik saja didalam dan jaga kesehatan.”saran Iriaty Khairul Ummah SH.

Persidangan dilanjutkan dua minggu lagi dengan agenda mendegarkan saksi-saksi yang akan dihadir JPU Dani K Daulay SH dari Kejari Tanjungpinang.

Saat masuk keruang sidang, Weidra terlihat pincang karena kaki kirinya luka usai operasi yang dijalaninya selama ditahan. Bahkan masih terlihat di perban. (RK/Red)

Pewarta: Cr

Editor: Ringgo

 

Komentar

News Feed