Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Beny Siswanto mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil penyelidikan dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri sebesar Rp780 juta. Pasalnya, hingga saat ini pihak Inspektorat Kepri belum merilis hasil temuan akhir setelah terduga korupsi diketahui mengembalikan uang tersebut.
“Belum ada ambil kesimpulan apa-apa. Karena sesuai Undang-undang administrasi negara. “Kita wajib konfirmasi ke inspektorat. Sebab kasus ini merupakan temuan Inspektorat,” ungkap Beny kepada awak media, Senin (2/4/2018).
Beny juga mengakui bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya pengembalian uang oleh terduga korupsi melalui salah satu Bank di Kepri. Bukti poto copy pengembalian tersebut di tunjukkan oleh yang bersangkutan saat diperiksa di Kajari Tanjungpinang.
“Kita belum pernah konfirmasi dengan inspektorat. Jadi kita belum tahu apakah sudah selesai apa belum kasus ini. Kalau bukti setor pengembalian dia bawa. Intinya kita konfirmasi dulu dengan inspektorat,” ujarnya.
Beny menegaskan, dalam kasus ini ada dua sanksi yang bisa dikenakan yakni sanksi pidana atau sanksi administrasi. Namun mengenai sanksi apa yang akan dikenakan nantinya, Beny belum bisa mengekspose.
“Yang pasti ada sanksi yang akan dikenakan walau sudah selesai kasusnya, namun tergantung hasil koordinasi dengan pihak Inspektorat nantinya,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya bahwa oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Dompak, telah mengembalikan dana Rp780 juta yang diduga hasil dari korupsi. Sumber dana yang diduga korupsi tersebut berasal dari APBD 2017 adalah merupakan kegiatan proyek tahun lalu.
Kasus ini bermula pada temuan Inspektorat Provinsi Kepri tentang dugaan dana yang tidak jelas digunakan dari pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Nilainya cukup besar mencapai Rp780 juta.
Informasi yang diperoleh uang dugaan korupsi sudah dikembalikan ke kas negara melalui salah satu bank daerah.
Mereka tidak membayar sekaligus, namun dengan cara dicicil sebanyak empat kali penyetoran. Benny menuturkan, dengan adanya pengembalian uang pihaknya, ia akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kepri.
”Harus koordinasi lagi soal pengembalian itu, tidak bisa langsung kembalian kasus ini selesai, ada prosesnya. Selain itu mempertanyakan dengan Inspekotrat tentang saksi administrasi nantinya,” tutupnya. (INRA/Red)
Pewarta: Cr
Editor: Ringgo
Komentar