oleh

Inilah Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Tanjungpinang

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Yang dipimpin Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution.
Foto Bersama: Usai rapat pleno terbuka KPU Tanjungpinang
Tim Pemenangan Paslon SABAR, Ade Angga (Kanan) Muslim (Kiri).

Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang melaksanakan Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kota Tanjungpinang pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tahun 2018, Rabu (4/7) siang di Asrama Haji Tanjungpinang.

Dalam acara tersebut dihadiri Ketua KPU Kepri, Sekretaris KPU Kepri, Ketua KPU Tanjungpinang dan 2 orang anggota, Sekretaris KPU Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Kajari Tanjungpinang, Dandim 0315/Bintan, Danlanudal RHF, Danwing 2 RHF, Ketua Pemenangan Paslon 1, Ade Angga, Perwakilan Tim Pemenangan Paslon 2,  FKUB, Kesbagpol Kepri, Sekda Tanjungpinang, Panwaslu Tanjungpinang, saksi kedua paslon dan dihadiri para tamu undangan.

Abdul Basid selaku sekretaris KPU Tanjungpinang menyampaikan tata tertib perhitungan rekapitulasi pilkada Tanjungpinang, rapat pleno terbuka, dapat dihadiri pemantau dalam negeri, masyarakan dan instansi terkait, diwajibkan  kepada tamu yang hadir dapat menciptakan suasana aman & kondusip, dilarang merokok, dilarang membawa senjata tajam, masing-masing paslon hanya mengajukan 2 saksi dengan mandat yang ditandatangani oleh paslon, hanya satu saksi menjadi  saksi untuk paslon, dan apabila panwaslu tidak bisa datang, rapat pleno tetap dilaksanakan , dilarang orasi, dari PPK tidak dibenarkan intruksi, keberatan hanya dikhususkan hanya kepada PPK, yang mengajukan keberatan hanya panwaslu dan saksi paslon, pertanyaan yang substansi sama dilarang menanyakan kembali, apabila panwaslu keberatan, KPU hanya dapat mencocokkan sesuai setifikat hasil pleno PPK saat itu juga,” terang Abdul Basid.

Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution.

Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan  sesuai PKPU no 1 tahun 2017. kepada seluruh Ketua PPK Se-Kota Tanjungpinang untuk menyampaikan hasil pleno PPK yang sebelumnya sudah dilaksanakan.

Dalam kesempatan acara tersebut maka masing-masing Ketua PPK menerangkan hasil suara sah kedua paslon, yang mendapat kesempatan pertama Kecamatan Bukit Bestari dan terakhir Kecamatan Tanjungpinang Timur,” ucap Aswin Nasution.

Aswin Nasution menerangkan rapat pleno terbuka sesuai hasil rekapitulasi KPU Tanjungpinang yakni

1. Kecamatan Bukit Bestari:
Syahrul-Rahma: 11.201 suara
Lis-Maya: 10.747 suara.

2. Kecamatan Tanjungpinang Kota dari empat kelurahan, Syahrul-Rahma: 4.359 suara
Lis-Maya: 4.395 suara.

3. Kecamatan Tanjungpinang Barat:
Syahrul-Rahma: 9.365 suara
Lis-Maya: 10.298 suara.

4. Kecamatan Tanjungpinang Timur:
Syahrul-Rahma: 17.634 suara
Lis-Maya: 14.720 suara.

Lebih lanjut Aswin Nasution menyampaikan acara rapat pleno ini berjalan lancar, memang ada pertanyaan-pertanyaan dari panwaslu, saksi dari kedua paslon, tetapi tanpa mempengaruhi hasil perhitungan dari kedua paslon. Ia juga memberikan kesempatan atau tanggapan dari Panwaslu, dan kedua saksi paslon untuk menyampaikan pertanyaan sesuai substansi dalam rapat pleno terbuka. Hari ini kita tetapkan suara paslon, nanti ada tahahapan penetapan,” jelas Aswin Nasution.

“Jadi hasil suara sah dari kedua paslon, untuk total perolehan suara paslon Syahrul-Rahma: 42.559 suara dan paslon Lis-Maya: 40.160 suara. Selisih: 2.399 suara,” tutup Aswin.

Laporan: Krisna

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed