oleh

Milliaran Uang Negara Dikembalikan Kejati Kepri

Kajati Kepri, Dr Asri Agung Putra (dua dari kanan), Wakil Kajati Kepri (kanan), Aspidsus Kejati Kepri (dua dari kiri) dan jajarannya menunjukkan barang bukti yang akan dikembalikan ke Negara.

SEPUTARKEPRI.CO.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil memulihkan, mengamankan dan mengembalikan uang negara sebanyak 11 millar lebih, hasil tangkapan dari para aparatur negara di wilayah hukum Kejati Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr Asri Agung Putra, S.H., M.H menerangkan uang milliaran rupiah ini disita dari para koruptor yankni kasus Umrah di Tanjungpinang, Pelindo, BPJS, PLN, Aset Pemko Batam, mulai dari bulan juli 2017 hingga agustus 2018, bidang pidsus 7 milliar 11 juta, bidang datun 4,7 milliar, sehingga jumlahnya mencapai 11 millar 711 juta rupiah,” terang Kajati di lantai II Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Rabu (8/8) siang.

“Uang negara ini, hari ini juga kita langsung serahkan melalui Bank, kedepan, ia berharap peran media sangat penting untuk menyampaikan hasil kinerja pihaknya kepada masyarakat, uang milliaran ini sudah digabungkan dari beberapa kasus pidsus, kasus datun,” ujarnya.

Dikatakannya, angka ini sangat signifikan. Mudah mudahan kedepan lebih ditingkatkan lagi kinerja anggotanya, terkhusus bidang pidsus, sehingga bisa menyelamatkan uang negara.

Dia berharap pihaknya mudah mudahan kedepan ada upaya meningkatkan menyelamatkan uang negara yang bias meningkat kemana mana, ini uang negara yang digondol oleh aparat negara, yang jelas ini membuktikan bidang pidsus dan bidang datun sudah maksimal untuk melaksanakan tugasnya,” pungkasnya.

Laporan: 7ringgo

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed