Payalaman dan Payamaram dua desa terpencil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulayan Rau. Letaknya tergolong strategis, namun masih dikategorikan belum berkembang dari dampak Eksplorasi Minyak Bumi Dan Gas yang dibangun sejak puluhan tahun silam.
Dua kampung kecil ini berada di pinggir kawasan Minyak Bumi dan Gas. Aset terbesar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang di kelola oleh perusahaan swasta yang hanya berjarak Pagar Pembatas.
Sejak berdirinya perusahaan minyak bumi dan gas didua desa itu yang konon ceritanya adek – kakak kampung kecil ini juga tidak kalah saing seperti tempat lain yang ada di Indonesia tempat transit dan hilir, mudik yang datang dan pergi silih berganti dari pejabat publik hingga pengusaha papan atas untuk distinasi yang akan dituju.
Produksi Minyak dan Gas Bumi pun terus berjalan dengan sedianya sejak generasi ke generasi, namun tingkat impulsif yang di rasakan masyarakat lokal minim hanyalah enigma.
Penduduk lokal yang hanya menatap dengan mata kosong, polos bukan dengan kredibilitas yang lahir dari keikhlasan namun penuh dengan paradigma probabilitas.
Anehnya wilayah minyak dan gas bumi ini tergolong ekonomi berkelas dari seluruh desa dan kecamatan se- kabupaten, kebutuhan masyarakat seperti bahan pokok makanan, minuman, pakaian, sayur mayur, elekronik, pakaian sampai material bangunan dan tranportasi semua meningkat di atas harga standar yang melambung yang di jual ke konsumen.
Bukan saja itu, di sini hadir elite dan diktator – diktator yang haus dan rakus pasti tidak akan menjamin kepentingan masyarakat dan kesejahteraan ekonomi yang sama ketingkat masyarakat.
Sesuai yang telah tercantum dalam UU No 22 Tahun 2001 Pasal 40 ayat 5 tentang minyak bumi dan gas, Pasal 11 ayat 3p, Pasal 15b/16d, Pasal 34 ayat 1 tentang penanaman modal dan UU 40 Tahun 2007 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup.
Saat ini bukan eskalasi keadilan tapi fixed plan yang mampu terwujudnya kehidupan yang menjunjung nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
Seharusnya perusahaan minyak bumi dan gas memberi ruang, ada upaya perbaikan pendidikan, pemberdayaan ekonomi, infrastruktur, sosial budaya agar masyarakat lokal bisa bersaing secara profisional.
Oleh: Kadeni Razak
Komentar