Anambas (KEPRI)-Saat ini, praktik money politics atau politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum masih menjadi musuh utama demokrasi bangsa ini.
Semangat gerakan tolak money politics yang kerap disuarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahapan kampanye, masa tenang, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara seakan menjadi kian berarti takkala dilemahkan oleh regulasi aturan perundang-undangan.
“Meski demikian, perlu kita akui bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas potensi pelanggaran money politics yang terjadi pada Pilkada 2019 maksimal kita cegah,” ucap Devisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simaremare kepada awak media www.seputarkepri.co.id, Selasa (9/4) kemarin.
Selain itu, strategi pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu, juga melihat sisi aturan regulasi UU Pemilihan terhadap aktor money politics lebih kuat dan ketat. Untuk itu pihaknya rutin melakukan pengawasan atau memasuki masa-masa pemilihan.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan patroli pengawasan baik didesa maupun kelurahan disitu diturunkan tim pengawasan mendatangi rumah-rumah warga menanyakan langsung terhadap warga apakah ada para calon legeslatif memberi atau melakukan money politics.
Ada banyak celah yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu untuk memengaruhi pemilih. Dengan dibolehkannya pemberian biaya transportasi, makan minum kepada peserta kampanye pun tampaknya pengawas pemilu di lapangan akan sulit untuk membedakan mana cost politic dan money politics apalagi pemilih,” sebut Liber.
Untuk kepulauan Anambas, inilah langkah-langkah agar pelangaran tidak terjadi sehingga demokrasi terjaga dan untuk tanggal 13 April 2019 ini semua baleho yang terpasang di setiap desa/kelurahan akan kita tertibkan untuk tidak terpasang dari tiga hari sebelum menjelang penyoblosan, ini sudah dilepas sesuai peraturan yang ada,” tutupnya.
Editor: Kadeni Razak
Komentar