oleh

Wakil Bupati Natuna sampaikan Estimasi APBD Natuna 2020

-Natuna-1,159 views
Wakil Bupati Natuna, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA. (f-istimewa)

Natuna (KEPRI) – DPRD Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020. Bertempat di Aula Rapat Kantor DPRD Natuna, Kamis (01/8) siang.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua I, Hadi Chandra, dihadiri sebagian besar Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Wakil Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, pimpinan perbankan , pimpinan ormas dan tokoh masyarakat.

Wakil Bupati Natuna, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan Rancangan APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2020 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang selanjutnya dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna, sehingga konsistensi antara program dan kegiatan dapat tercapai dengan memperhatikan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Adapun komposisi APBD Kabupaten Natuna masih didominasi oleh dana transfer Pemerintah Pusat hampir 91,87% dan 3,99% dari dana transfer Pemerintah Provinsi, serta 4,14% berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Estimasi pendapatan tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.1, 21 Triliun

Adapun rincian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 antara lain ; Pendapatan Asli Daerah dianggarkan Rp. 50,45 Milyar dana perimbangan dianggarkan Rp. 1 Triliun dengan rincian sebesar Rp. 57,76 Milyar, dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam dianggarkan sebesar Rp. 411,09 Milyar, sedangkan dana alokasi khusus fisik dan non fisik sebesar Rp. 167,66 Milyar.

Lain-lain pendapatan yang dianggarkan sebesar Rp. 165,41 Milyar, yang bersumber dari hibah dana bos sebesar Rp. 11,25 Milyar, Dana Bagi Hasil pajak dari Provinsi Kepri sebesar Rp. 48,56 Milyar, Dana Desa sebesar Rp. 69,99 Milyar dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 35,60 Milyar

Untuk belanja daerah tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 1,35 Triliun, terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.

Belanja tidak langsung digunakan untuk Belanja Pegawai dan tunjangan serta transfer ke desa dengan ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan seperti alokasi dana desa sebesar 10%.

Sedangkan Belanja Langsung pada tahun anggaran 2020 diprioritaskan untuk Belanja Wajib yang telah ditentukan dan diatur dalam Pasal 50 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Alokasi belanja dimaksud antara lain untuk fungsi pendidikan 20%, kesehatan 10% dan infrastruktur 25%. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi alokasi belanja tersebut, melainkan Menteri Keuangan penundaan dana atau pemotongan penyaluran dana transfer umum. (Cr1/Humas_Pro)

Komentar

News Feed