Batam (KEPRI) – Tim Satuan Tugas Gabungan (Tim Satgasgab) F1QR Koarmada I kembali berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster dari Batam ke Singapura.
Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P saat memberikan keterangan Persnya dihadapan awak media yang berlangsung di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Batam, Senin (12/8).
Tim Satgasgab F1QR Koarmada I yang terdiri dari Gugus Keamanan Laut Koarmada (Guskamla Koarmada) I, Lantamal IV dan Lanal Batam, telah berhasil menangkap 1 (satu) buah Speedboat bermesin 200 PK 2 (dua) unit, merk Yamaha dengan tujuan dari Batam ke Singapura pada posisi Koordinat 0° 54′ 50.7816″ U – 103° 44′ 51.9684″ T, di Perairan sebelah Utara Pulau Sugi.
Dari penangkapan tersebut Tim Satgasgab Koarmada 1 berhasil mendapati barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 15 box sterofoam coolbox, tim juga menciduk 3 tersangka orang pelaku penyelundupan baby lobster tersebut.
Selanjutnya Tim Satgasgab F1QR Koarmada I membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa baby lobster dibawa ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) untuk dilaksanakan pencacahan.
Sebagai informasi dari hasil rincian pencacahan di Stasiun BKIPM didapati yakni 15 box sterofoam/1 kotak strerofoam berisi 34 kantong. (Satu kantong utk jenis Pasir rata-rata 200 ekor dan Satu kantong utk jenis Mutiara rata-rata 90 ekor).
Kedua, 15 box sterofoam Baby Lobster berisi 493 kantong dengan rincian :14 box sterefoam berisi 473 kantong berisikan baby lobster jenis pasir berjumlah 89.804 ekor.
Lalu, 1 box sterefoam berisi 20 kantong baby lobster jenis mutiara berjumlah 1.826 ekor.
Dengan total keseluruhannya berjumlah 91.630 ekor.
Sedangkan total estimasi penyelamatan SDI senilai :
a. Jenis Baby Lobster Pasir 1 ekor senilai Rp.150.000 x 89.804 ekor = Rp. 13.470.600.000,-
b. Jenis Baby Lobster Mutiara 1 ekor senilai Rp. 200.000 x 1.826 ekor = Rp. 365.200.000,-
Jadi jumlah nilai yang terselamatkan Total senilai Rp. 13.835.800.000,-
Kini seluruh barang bukti berupa 15 box sterofoam Baby Lobster berisi 91.630 ekor Baby Lobster diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam.
Terhadap para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan S.H. M.si., Asops Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Edward Halomoan Sibuea, S.T., Asintel Danguskamla Koarmada 1 Kolonel Laut (E) Yulianus Arinando, Kepala SKIM Anak Agung Gede Eka Susilo serta Kadispen Lantamal IV Mayor Mar Saul Jamlaay. (* )
Editor: 7ringgo
Komentar