Batam (KEPRI)- Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu, terdapat 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan Inisial TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.
Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H, bersama Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, dan Kasat Narkoba Polresta Barelang dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolresta Barelang, Selasa (13/8) pukul 13.30 wib.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. menerangkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari 2 bulan lamanya berhasil mengungkap jaringan ini. Penangkapan tersebut tepatnya pada hari Selasa tanggal (6/8) pukul 05.00 wib di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam. Yang diamankan saat itu diduga pelaku membawa Narkotika jenis sabu dengan speed boat inisial TI.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas koper merk polo villa warna coklat yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 (satu) buah tas ransel merk eiger warna hijau yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan,” terang Kapolresta.
Lebih lanjut Kapolresta juga menyampaikan, setelah dilakukan penimbangan total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) bungkus besar narkotika jenis sabu seberat : 38.660,7 (tiga puluh delapan ribu enam ratus enam puluh kom tujuh) gram.
Dari tersangka pertama yang berhasil diamankan kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya dengan inisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. dan salah satu tersangka PES merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan Narkotika tersebut.
Modus Operandi yang digunakan oleh tersangka bahwa Narkotika jenis sabu dibawa dengan menggunakan Speed Boat melalui perairan dan diduga barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia,” ujarnya.
Terhadap kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan masyarakat terhindar dari Narkotika sebanyak 115.982 s/d 154.642 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai dengan 4 orang pengguna.
Inilah keselurahan barang bukti adalah:
• 1 (satu) buah tas koper merk polo villa yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus besar Narkotika jenis sabu
• 1 (satu) buah tas ransel merk eiger yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus besar narkotika jenis sabu
Total keseluruhan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) bungkus besar narkotika jenis sabu seberat : 38.660,7 (tiga puluh delapan ribu enam ratus enam puluh kom tujuh) gram.
• 2 (dua) unit mobil (avanza dan ertiga).
• 1 (satu) unit kapal speed boat fiber sebagai alat transportasi untuk mengangkut Narkotika jenis sabu tersebut.
• Uang sejumlah rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Editor: 7ringgo
Komentar