Tanjungpinang (KEPRI) – Polres Tanjungpinang menggelar Focus Group Discussion (FGD) sinergitas TNI-POLRI, Pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi dalam menghindari bencana kebakaran hutan dan lahan (Kathurla) wilayah Tanjungpinang.
Kegiatan ini terlaksana di lantai 2 Ball Room Hotel Bintan Plaza Jl. MT. Haryono KM. 3 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (15/8).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH hadir pada kegiatan tersebut sebagai Pemateri bersama Kabid Penanggulangan Damkar Kota Tanjungpinang Nanang Hery Kuswanto dan Kasi Penanggulangan KASDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPHP Unit IV Bintan / Tanjungpinang Andi Sandri, SH.
Kegiatan juga diikuti oleh Satuan Binmas dan seluruh Bhabinkamtibmas Polres Tanjungpinang, Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Tanjungpinang ( Basarnas ) Mu’min, S.E, MM, Sat Pol PP Kota Tanjungpinang, Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Kelurahan se-Kota Tanjungpinang dan RT se-Kota Tanjungpinang dengan total yang hadir kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) orang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH dalam materinya menjelaskan dilaksanakannya FGD ini wujud peran serta aktif Polres Tanjungpinang dalam menyikapi Karhutla dan ucapan terimakasih kepada panitia pelaksana dalam hal ini Sat Binmas Polres Tanjungpinang serta seluruh stakeholder yang hadir pada kegiatan ini.
Kota Tanjungpinang diuntungkan dengan letak geografis yang mana semua wilayah dapat dijangkau. Kita bisa meninjau dari sistem menejerial di pemerintahan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan ini, pemerintah pusat juga sudah memprioritaskan terkait dengan Karhutla.
Dengan terselenggaranya kegiatan FGD diharapkan menghasilkan output untuk menguatkan prioritas penanggulangan Karhutla yang dicanangkan pemerintah RI oleh Bapak Presiden dan komitmen Polres Tanjungpinang dengan jumlah Personel sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) dapat membantu untuk menanggulangi terkait kebakaran hutan dan lahan.
Polri dalam hal ini Polres Tanjungpinang telah mempersiapkan Satgas Karhutla dengan spesifikasi peralatan yang telah disiapkan Polda Kepri untuk meningkatkan kecepatan memadamkan Karhutla. Polres Tanjungpinang juga telah mempersiapkan unit tindak penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Karhutla menjadi perhatian kita semua, untuk itu mari kita saling bantu dan bahu membahu dalam mencegah terjadinya Karhutla,” terang Kapolres.
Sementara itu, Kabid Penanggulangan Damkar Kota Tanjungpinang, Nanang Hery Kuswanto dalam materinya menyampaikan bahwa Kota Tanjungpinang sampai saat ini telah terjadi sebanyak 168 (seratus enam puluh delapan) titik api / kejadian kebakaran dan didominasi dengan kebakaran lahan atau hutan.
Oleh karena itu, kata dia, perlunya kesadaran, peran serta dan dukungan dari masyarakat untuk membantu dalam menjaga lingkungan dari kebakaran.
Kedepan akan dibentuk Barisan Relawan Kebakaran (Balakar) di masing – masing Kelurahan dan apabila masyarakat mengetahui terjadi kebakaran dapat menghubungi Call Center Pemadam Kebakaran 077124949 serta memberi alamat yang jelas untuk mempercepat proses evakuasi,” ujar Nanang Hery Kuswanto.
Senada dengan hal tersebut, Kasi Penanggulangan KASDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPHP Unit IV Bintan Tanjungpinang Andi Sandri, SH menitikberatkan pada pengertian hutan, penjelasan fungsi hutan dan penjelasan perlindungan hutan serta konservasi alam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia,”
Dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas tertuang pada pasal 69 ayat (1) huruf H bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 108 yang berbunyi Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Dalam UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan juga dijelaskan sebagai berikut pasal 50 ayat (3) huruf, setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3), barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 78 ayat (4), “Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Kasat Binmas Polres Tanjungpinang AKP Tasriadi selaku panitia pelaksana menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh stakeholder pada kegiatan ini yang membuktikan keseriusan kita semua dalam mencegah dan menanggulangi karhutla. (* )
Editor: 7ringgo
Komentar