oleh

Satreskrim Polres Tanjungpinang Ciduk Pemerkosa Janda Warga Plantar 3

S (tengah baju orange) pelaku pemerkosa SW saat di Mapolres Tanjungpinang. (f-7ringgo)

Tanjungpinang (KEPRI) – Pelaku pemerkosa janda SW yang terjadi pada tanggal 10 agustus 2019 akhirnya diciduk pihak kepolisian Satreskrim Polres Tanjungpinang. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, S.IP, M.H di Mapolres Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani Km 5, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (24/8).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, S.IP, M.H (tengah) menunjukkan alat bukti di Mapolres Tanjungpinang

Kasat Reskrim menuturkan pada tanggal 10 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 Wib. SW (korban) bersama saudara Ari sedang duduk di taman Pamedan Kota Tanjungpinang, lalu beberapa menit berselang S (pelaku) menghampiri korban, kemudian langsung membuka jilbab yang dipakai korban dan manarik bajunya hingga robek.

Setelah itu kata Efendri Ali, palaku menarik tangan korban kesebuah rumah kos yang terletak di Plantar 3 Kota Tanjungpinang. Dirumah kos tersebut pelaku mengatakan kepada korban jika korban tidak mau mengikuti perkataannya maka akan dibunuh menggunakan pisau.

Setelah kejadian tersebut, pelaku membaringkan korban di tempat tidur sambil membuka paksa pakaian yang dikenakan korban.

Lalu pelaku memegang korban agar tidak melawan hingga memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban sampai mengalami klimaks. Ironisnya pelaku mengulangi perbuatan bejatnya sekira pukul 23.00 Wib sambil mengambil gambar dengan menggunakan handphone merek OPPO berwarna silver milik pelaku,” tutur Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menyampaikan akibat dari perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 285 K.U.H. P yang berbunyi, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, di hukum, karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”. tegas Efendri Ali.

Sementara itu Pelaku mengakui semua kelakuan bejatnya dan menyampaikan sudah 2 kali menikah.

Laporan: Noveldy

Editor: 7ringgo

 

Komentar

News Feed