Anambas, seputarkepri.co.id–Komisi I DPRD Anambas membahas permasalahan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas terkait ketidakjelasan fungsi dan tugas dari BPD tersebut.
Seperti yang diketahui, Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki 52 desa yang tiap tiap desa mempunyai 7 hingga 8 anggota BPD.
Permasalahan tersebut mendapatkan perhatian oleh Komisi I DPRD Anambas yang diketuai oleh Yusli Ys, S.IP Wakil Ketua, Rocky H Sinaga, Sekretaris, Mariady dan adapun anggota, Hj.Tetti Hadiyati, SH, Syafrilis, SH serta didampingi Wakil Ketua II DPRD Anambas, Firdian Syah dan bersama Kepala Dinas Sosial Anambas dalam melakukan konsultasi tersebut.
Konsultasi tersebut disambut baik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dalam hal ini diwakilkan oleh Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa Subdit Fasilitasi BPD dan Musyawarah Desa Kasi Fasilitasi BPD, Zaenal Abidin, S.IP., Jum’at (17/01/2020) kemarin.
Di ketahui dalam kesempatan itu, Direktorat Kelembagaan dan Kerja sama Desa Subdit Fasilitasi BPD dan Musyawarah Desa Kasi Fasilitasi BPD, Zaenal Abidin, S.IP menjelaskan tugas dan fungsi BPD dalam konsultasi tersebut. Ada 3 lembaga dalam pemerintahan desa, salah satu nya yakni BPD tugas dan fungsinya yang telah diamanatkan dalam UU no 6, PP no 43 kemudian di Perubahan PP no 47 serta di peraturan Kemendagri di no 110 tahun 2016,” terang Zaenal.
Zaenal memambahkan bahwa dari amanat UU, PP dan Peraturan Kemendagri tersebut bisa diuraikan tugas dan fungsi BPD yang sangat banyak jika dijabarkan lebih dalam lagi,” sebutnya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Anambas, Yusli YS, S.IP, saat di konfirmasi oleh awak media seputarkepri.co.id via Handphone selulernya Senin (27/1) mengatakan, benar kita telah melakukan konsultasi tentang fungsi dan tugas BPD Mendagri.
Kita melihat dan mengevaluasi setelah berdirinya kabupaten Kepulauan anambas ini bahwasanya kanerja bpd belum maksimal karena tugas dan fungsi sebagai pengawasan desa tidak ada dasar hukum yang mengatur maka dari konsultasi tersebut bersama Kemendagri mencarikan solusinya.
Sebenarnya dari turunan permendagri 110 itu harus kita buatkan perda. Nah ini adalah inisiatif DPRD khusnya Komisi l akan melakukan inisiasi membuat perda tentang BPD tentu mekanismenya melibatkan pemerintah mengacu kepada Permedagri Nomor 110 tahun 2016 tentang badan pemusyawaratan desa,” ucap Yusli YS.
Sering kita melihat dilapanagan teman – taman kita bpd hanya bisa mengatahui sistim pemerintahan tapi tidak bisa berspekulasi secara siknipikan.
Terakhir kata Yusli, jika BPD ini punya pengawasan lebih bagus dengan dasar hukum yang kuat tentu pemerintah desa akan berjalan apa yang kita harapkan pada intinya kita berkordinasi ke Kemendagri untuk memperkuat tugas dan fungsi Bpd,” tutupnya.
Editor: Kadeni
Komentar