oleh

Tim Hukum Kodam I/BB Memberikan penyuluhan di Korem 033/WP

Tanjungpinang, seputarkepri.co.idKasrem 033/WP Kolonel Inf Jimmy Watuseke membuka kegiatan penyuluhan Hukum bagi Prajurit Korem 033/WP dan Persit KCK Rem 033 PD I Bukut Barisan. Sebagai narasumber Kasiundang Kumdam I/BB Mayor CHK H.P. Butar-Butar., SH.M.H.,di GSG Makorem, Senin (27/1/2020).

Kasiundang Kumdam I/BB, Mayor CHK H.P. Butar-Butar., SH.M.H.,  memberi Pencerahan tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), dan menyampaikan Hampir 100% prajurit TNI dan Persit saat sekarang ini sudah mempunyai media sosial ( Medsos ), oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos jangan sampai terjerat UU ITE. Beberapa contoh yang diambil dari pemberitaan di media, beberapa orang publik figur yang terjerat UU ITE karena konten pornografi dan ujaran kebencian,” ungkap Kasiundang Kumdam I/BB.

Dia juga menyampaikan bahwa kedatangan tim Hukum Kodam I/BB adalah untuk memberikan penyuluhan hukum di Korem 033/WP dan jajaran agar para prajurit sadar dan taat hukum sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran baik disiplin maupun pidana.

Disamping itu, penegakan hukum di mulai dari penyuluhan hukum yang bertujuan mencegah dan meminimalisasi terjadinya pelanggaran hukum.

Dalam kegiatan ini tampak hadir Kasrem 033/Wp, para Kasi Korem, Dandim 0315/Bintan,  Kabalak, seluruh anggota serta Pengurus Persit KCK Rem 033 PD I Bukut Barisan.

Editor: 7ringgo

 

Komentar

News Feed