oleh

Tantangan Ekonomi Negeriku di Tengah Hantaman Badai Covid-19

-Opini-1.340 views
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata, S.E.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menyampaikan melalui chanel youtube Kemenkeu RI saat konferensi pers APBN Kita April 2020 tanggal 17 april 2020 bahwa pandemic virus corona ( Covid-19 ) juga menimbulkan krisis ekonomi, krisis Ekonomi bukan di sebabkan oleh Covid-19 tapi akibat pandemic Covid-19 telah menimbulkan krisis ekonomi . Mantan Direktur Bank Dunia itu mengungkapkan bahwa perekonomian dunia akan mengalami kontraksi yang sangat dalam tahun ini.

Pengangguran telah meningkat tajam diberbagai Negara. Semua Negara double digit growth dari tingkat penganggurannya, aktivitas pada sektor ekonomi menurun tajam akibat adanya pembatasan ruang gerak orang, yang kita kenal dengan social distancing, sehingga menyebabkan mobilitas manusia berkurang. Himbauan Social Distancing dari pemerintah masih memungkinkan orang untuk bergerak namun kebijakan pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) betul-betul sangat membatasi orang untuk melakukan aktivitas sehingga banyak kegiatan sektor ekonomi yang memilih menutup sementara kegiatannya. Resesi atau perlambatan ekonomi terjadi secara luas termasuk pada mitra dagang utama Indonesia.

Menteri Keuangan RI itu mengakui jika kuartal II tahun 2020 akan menjadi titik terberat dalam perekonomian Indonesia. Dalam skenario pemerintah, pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun ini bisa hampir mendekati nol persen. Namun saat ini Sri Mulyani tidak bisa memprediksi angka pertumbuhan ekonomi di kuartal III, tidak ada yang mampu memprediksi kuartal III, karena kuartal III tergantung pada upaya yang dilakukan pemerintah dalam penanganan covid-19 pada kuartal II, jika kuartal II mejadi puncak pandemic Covid-19 maka kuartal III kita sudah bisa recovery, namun bila pencegahan dan penanganannya lebih lambat maka tentu pemulihan kondisi ekonomi akan lambat juga.

Menanggapi konferensi Pers Menteri Keuangan RI tersebut, mestinya kita menyambut baik hal itu. Apa yang disampaikan oleh menteri keuangan sangat komprehensif, dimulai dari data perkembangan ekonomi global, data ekonomi regional dan nasional periode april 2020 dipaparkan dengan jelas. Stimulus kebijakan untuk penanganan covid-19 yang diterapkan pemerintah pusat juga disampaikan, memperhatikan apa yang telah disampaikan oleh Sri Mulyani tersebut, harusnya bisa dijadikan acuan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menata sektor ekonomi di kota Tanjungpinang.

Diberbagai kesempatan kita mendengar suara di masyarakat, dimana masyarakat kota Tanjungpinang umumnya berharap dalam penanganan covid-19 ini, Pemerintah kota Tanjungpinang mempunyai rencana dan upaya yang kongkrit untuk dilaksanakan. jika memang puncak pandemic ini terjadi dibulan april, mei dan juni 2020, maka pemerintah kota Tanjungpinang harus bisa menyusun skenario pemulihan sektor ekonomi di kuartal III.

Bercermin kepada apa yang sudah disampaikan oleh menteri keuangan RI maka Sebaiknya Pemerintah kota Tanjungpinang harus segera melaksanakan kegiatan yang telah disusun oleh pemerintah kota Tanjungpinang bersama DPRD kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu, kegiatan pengadaan Alat Pelindung Diri ( APD ) baik petugas medis maupun petugas non medis yang ditugaskan untuk menanggulangi dampak Covid-19 dan alat-alat kesehatan dalam penanggulangan Covid-19, selain itu yang sangat penting untuk dilaksanakan segera adalah kegiatan jaring pengamanan sosial berupa bantuan sembako gratis, sembako murah dan Bantuan Langsung Tunai bagi masyarakat miskin dan masyarakat yang terdampak ekonominya, Pemerintah Pusat juga telah melaksanakan penambahan penerima program PKH, kartu Prakerja, Kartu Sembako dan lain sebagainya, ini harus segera dilaksanakan agar dapat mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Selain itu, pada tanggal 09 april 2020 menteri Dalam Negeri dengan menteri Keuangan telah mengeluarkan surat Keputusan Bersama nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Dimana melalui Keputusan Bersama tersebut menteri Dalam Negeri dan menteri Keuangan meminta kepada Kepala Daerah untuk segera melakukan penyesuaian Pendapatan Transfer ke Daerah dan penyesuaian Pendapatan Asli Daerah. Kemudian menteri Dalam Negeri dan menteri Keuangan juga meminta kepada Kepala Daerah untuk melakukan rasionalisasi pos belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal sekurang-kurangnya 50 % dari anggaran tahun ini. Intruksi kedua menteri tersebut kepada Kepala Daerah sangat jelas dan detail, dimana selisih anggaran hasil penyesuaian Pendapatan Daerah dan penyesuaian belanja harus digunakan untuk mendanai belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain yang terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemic COVID-19, penyediaan jaring pengamanan sosial /social safety net berupa bantuan sosial kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli, terakhir untuk Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah tetap hidup. Melalui pemberdayaan UMKM serta koperasi dalam rangka memulihkan dan menstimulasi kegiatan perekonomian.

Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 2 minggu setelah surat Keputusan Bersama itu terbit, artinya surat Keputusan Bersama tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) juga diminta untuk melakukan monitoring atau pengawasan terhadap penyesuaian APBD tersebut. Jika penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah disetujui oleh kementrian maka pemerintah daerah sebaiknya dengan segera melaksanakan kegiatan tersebut, hal itu selain memberikan dampak pada cepatnya penanganan COVID-19, juga akan memperlambat kontraksi ekonomi, dimana apabila anggaran itu dicairkan maka akan banyak uang yang beredar sehingga daya beli masyarakat dapat dipertahankan.

Banyak pihak saat ini mendesak Pemerintah kota Tanjungpinang untuk segera mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), hal itu bertujuan agar penanganan Covid-19 ini bisa dilakukan sesegera mungkin dan berharap puncak pandemic betul-betul terjadi di kuartal II. Pada saat PSBB dilaksanakan maka banyak sektor ekonomi yang tidak beraktifitas, kedai kopi, warung makan, hotel, restoran, jasa transportasi umum, pabrik dan lain sebagainya. Jelas hal tersebut membuat kontraksi ekonomi di provinsi Kepulauan Riau, namun jika PSBB dilaksanakan sesuai harapan maka setelah PSBB usai dilaksanakan maka aktifitas ekonomi bisa kembali menggeliat dan kita bisa recovery. Pemerintah kota Tanjungpinang harus bisa mendorong sektor rill kembali bergerak agar pengangguran kembali berkurang, tingkat konsumsi masyarakat kembali naik dan Pendapatan Asli Daerah kembali tumbuh.

Untuk itu pada saat PSBB di laksanakan pemerintah kota Tanjungpinang dapat merencanakan penyusunan APBD Perubahan dengan menitik beratkan pada kegiatan yang menstimulasi peningkatan tingkat konsumsi dan tingkat produksi dalam daerah pada kuartal III. Sehingga pada akhir tahun 2020 ekonomi kota Tanjungpinang bisa kembali normal dan tumbuh sesuai dengan harapan.

Namun jika PSBB tidak segera dilaksanakan, upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 tidak berjalan sebagaimana mestinya, serta puncak pandemic baru terjadi pada kuartal III maka kota Tanjungpinang akan mengalami kontraksi ekonomi yang makin dalam dan makin lama untuk recovery, tentu pada akhirnya kita akan mengalami resesi dan bahkan depresi bila pandemic COVID-19 ini terus berlanjut dalam jangka waktu yang lama. Untuk itu kita semua tentu berharap kepada Pemerintah kota Tanjungpinang dan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar dapat melakukan langkah pencegahan dan penanganan dengan baik dan tepat agar penyebaran COVID-19 ini tidak berkelanjutan, akhirnya musibah ini segera tertangani dan berhenti, sehingga kita semua kembali dapat menjalani hidup dengan normal.

Oleh:

Momon Faulanda Adinata, S.E
(Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed