oleh

Inspektorat Kepulauan Anambas Meraview Anggaran Sebesar Rp55 Miliar

Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas Irban Bidang 1 Andyguna, K Hasibuan.

Tarempa, Anambas (KEPRI)-Inspektorat Daerah Kabupaten merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Hari ini Inspektorat dapat perintah dari Menteri Dalam Negeri, BPKP dan Kepala Daerah untuk mengawal pelaksanaan penanganan pencegahan Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Inspektur Kabupaten Kepulauan Anambas, Yendi melalui Irban Bidang 1 Andyguna, K Hasibuan di ruang kerjanya Kamis (02/7).

Tugas inspektorat meraview atau mengaudit pelaksanaan, sekarang proses inspektorat lakukan itu masih dalam meraview anggaran yang di usulkan dari total 55 miliar yang di realisasikan dan Refocusing oleh pimpinan daerah sesuai instruksi Mendagri nomor 1 Tahun 2020 lebih kurang sebesar 50 miliar.

Selanjutnya, Untuk laporan kami masih menunggu rincian akhir dari 6 (enam) OPD yang melaksanakan penanganan Covid-19 antaranya Dinas Kesehatan, Disprindagkop, DP3, Perhubungan dan BPBD setiap awal bulan itu per tanggal lima sudah kita lakukan laporan pengunanaan anggaran penaganan pencegahan Covid19.

“Inspektorat ada pendampingan dari penegak hukum yaitu jaksa selaku sebagai pengacara negara dan dari interen APIP juga di bantu oleh TNI/Polri semua melalui mekanisme review dari inspektorat,” ujarnya.

Selain meriview pendampingan penanganan pencegahan Covid-19 kita juga diperintahkan oleh bupati agar bantuan itu sampai kepada masyarakat, saat ini inspektorat lagi monitoring yang ada setiap kecamatan dan desa di Kabupaten Kepulauan Anambas secara sampel rata – rata lima sampai sepuluh Kartu Keluarga (KK) dua desa di setiap kecamatan untuk kita jadikan sampelnya.

Kita pastikan jumlah tahap pertama bantuan itu 500 ribu berbentuk uang tunai dan 500 ribu berbentuk sembako dan tahap kedua itu 200 ribu berbentuk tunai dan 400 ribu berbentuk sembako itu yang kita lakukan,” ucapnya.

Berikutnya, program kegiatan Inspektorat ke depan sesuai peraturan menteri dalam negeri ada sekitar 32 kegiatan sesuai juga visi dan misi pimpinan daerah tertuang di agenda prioritas nomor 6 salah satunya menciptakan birokrasi yang bersih, jujur, berwibawa serta melayani.

Terakhir, selain itu tugas inspektorat di satu sisi seperti pengelolaan tentang keuangan desa dan OPD, keinginan pimpinan itu seluruh kegiatan harus efektif dan efesein dalam laporan keuangan, keamanan aset dan juga apapun yang lakukan pemerintah hari ini sampai ke masyarakat dan masyarakat dapat menikmati dari hasil pembangunan dari pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas,”imbuhnya.

Editor: Kadeni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed