oleh

Lagi-Lagi Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Amankan Residivis Karena Narkoba

Tersangka “MI”

Tanjungpinang (KEPRI)-Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk residivis yang ditangkap kembali karena Narkoba. Pria tersebut berinisial “MI” warga Jl. Bakar Batu Kelurahan Kemboja yang diamankan di Jalan Seijang Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kamis 20 Agustus 2020, pukul 02.30 Wib kemarin.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH.S.IK.,M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH., mengatakan penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga membawa narkotika jenis sabu.

Setelah mengantongi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya sedang berhenti di tepi Jalan Jl. Sei Jang Kota Tanjungpinang menggunakan sepeda motor satria FU berwarna Ungu.

“Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan yang didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap (MI)”, jelas Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH kepada awak media, Minggu (23/8).

Dari tangan (MI) ditemukan di dalam dompet 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, seperangkat alat hisab sabu, 1 (satu) unit HP XIAOMI, 1 (satu) unit R2 SUZUKI FU, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba menambahkan bahwa pelaku (MI) adalah Residivis yang telah 2 (dua) kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda.Yang bersangkutan baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu, ditangkap kembali untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yg berbeda pula.

Saat dites urine pelaku juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba dan mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba.

Terakhir beliau menegaskan, karena perbuatannya (MI) dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” ucapnya.

Editor: 7ringgo

Komentar

News Feed