oleh

DPRD Anambas Menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan MoU Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH (dua dari kiri) menerima Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dari Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar (empat dari kanan) didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Kepulauan Anambas.

Anambas (KEPRI)-Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH menghadiri Rapat Paripurna Bersama Ketua DPRD Kepulauan Anambas KKA Hasnidar tentang Penadatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Anambas Hasnidar dan didampinggi oleh Wakil Ketua I dan II DPRD Kepulauan Anambas, berlangsung di Lantai l Ruang Rapat Paripurna DPRD, Tarempa, Siantan, Senin (07/09). Juga Hadir dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, OPD, Forkopimda, Camat Siantan serta Lurah Tarempa.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar mengatakan, Nota kesepakatan rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020, mengalami keterlambatan. “Akan tetapi mari kita sama-sama optimis rancangan Perda APBD perubahan tahun 2020 nantinya bisa kita selesaikan tepat waktu yaitu paling lambat akhir bulan September 2020,” ucap Hasnidar.

Rapat paripurna hari ini adalah merupakan rangkaian awal tahapan dari proses penyusunan APBD, meskipun dalam pernyataan keterlambatan dan kami yakin semua ini bisa diselesaikan bersama.

Marilah kita bersama-sama bergegas untuk mengejar ketertinggalan dan membuka mata, bahwa kita yakin dan mampu menyelesaikan persoalan demi percepatan sebuah pembangunan. Sebab keberhasilan pelaksanaan pembangunan dapat diartikan kerja sama Eksekutif dan Legislatif, tentunya dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. Eksekutif dan Legislatif saling sepakat memberikan dukungan, kontribusi, fungsi kewenagannya dalam tahapan pembangunan,” ujar dia.

Mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sampai tahapan evaluasi guna memastikan terlaksananya program dan kegiatan tepat sasaran.

Rancangan KUA-PPAS merupakan program proritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD, penentunya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai proritas merupakan suatu upaya mengutamakan sesuatu dari pada yang lain dan proses dinamis dalam pembuatan keputusan yang saat ini dinilai paling penting prioritas-prioritas yang ada.

Lanjutnya, sebelum rancangan KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2020 ditandatangani sebagaimana amanah peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, pasal 16 ayat 6 kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditanda tangani kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripuna.

Rancangan KUA dan PPAS, telah melalui tahapan proses pembahasan baik Banggar TAPD, tentunya sesui dengan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Badan anggaran telah melakukan konsultasi dengan Komisi – Komisi di DPRD terkait rancangan KUA dan PPAS tersebut, sehingga hari ini diperoleh asumsi pendapatan perubahan APBD anggaran 2020, berjumlah Rp 911.428.887.945,00 atau 911 Miliar,” imbuhnya.

Rapat berakhir dengan penandatangan MOU Nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, sekaligus penyerahan rancangan KUA- PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2020. (*)

Editor: Kadeni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed