Palmatak, Anambas (KEPRI)-Kapolsek Palmatak IPTU M.Arsha Sik melaksanakan Operasi Yustisi Dasar Peraturan Bupati (perbub) Nomor 43 Tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Anambas bersama GUSTU COVID-19 Kecamatan Palmatak di wilayah Hukum Polsek Palmatak Polres Kepulauan Anambas.
Operasi yustisi merupakan penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi.
Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Palmatak IPTU M. Arsha Sik dan didampingi Kasi Trantib Satpol PP, Fatmawati di simpang tiga Desa Candi dan wilayah Desa Tebang Kecamatan Palmatak pada Jum’at (25/9) Pukul 08.00 Wib.
Kekutan personel terdiri dari, TNI 2 orang, POLRI 9 orang SatPol – PP 4 orang dan Dishub 5 orang. Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Peraturan BUPATI No.43 tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Anambas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah,” ucap Iptu M. Arsha, S.ik.
“Tindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker disaat beraktivitas untuk tahap pertama adalah mendata kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah terutama disaat mengendarai kendaraan roda Dua.
Hasil dari operas terdata sebanyak 4 (empat) orang warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, dihimbau untuk tetap menggunakan masker saat berkendara,”jelas Kapolsek.
Selanjutnya, untuk kedepan Operasi Yustisi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker disaat sedang mengendarai kendaraan akan dikenakan sanksi hukuman yang telah ditetap kan oleh pemerintah kabupaten Kepuluan Anambas.
Operasi Yustisi ini akan terus berkelanjutan untuk menumbuhkan tingkat kesadaran masyarakat dan
penting nya menggunakan masker disaat beraktivitas,” ucapnya. (* ).
Editor: Kadeni
Komentar