Jakarta Timur-Ketua Majelis Hakim Asmarani, S.H, M.H., beserta Hakim anggota Tri Andika SH dan Suparman Nyompa SH akhirnya memutuskan terdakwa Jaitar Sirait bersalah secara syah dengan hukuman 4 bulan penjara dan satu tahun masa percobaan tanpa penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020) kemarin sekira Pukul 17.42 Wib. Atas putusan Hakim itu, pengacara Jaitar Sirait menyampaikan pikir-pikir dulu.
Sementara itu Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak yang hadir dalam persidangan itu merasakan tidak “happy” karena perkara ini adalah perkara satu marga yakni abang dan adik dari marga Sirait.
Namun dari sisi keadilan dan hukum Arist Merdeka Sirait bependapat bahwa vonis hakim 4 bulan penjara dengan percobaan tanpa penahanan terhadap Jaitar tidaklah setimpal dengan perbuatannya, karena perbuatan Jaitar sungguh menyakitkan dan merendahkan martabat kemanusiaan,” ucapan Arist kepada sejumlah awak media melalui rilis tertulisnya, Jumat (18/12/2020).
Atas putusan hakim yang menangani perkara ini saya ingin menyatakan kepada seluruh marga Sirait yang ada di Dunia ini bahwa perbuatan Jaitar Sirait oleh putusan hakim jelas-jelas dan dengan meyakinkan dan syah secara hukum bahwa tindakan Jaitar Sirait BERSALAH dan melanggar hukum.
Oeh karenanya, oleh hakim diputuskan Jaitar mendapatkan hukuman 4 bulan penjara dan satu tahun satu tahun masa percobaan sesuai dengan tuntutan Jaksa. “Putusan inilah yang terbaik buat bapak, bersatulah marga Sirait, jangan mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya.
“Kalau dikatakan puas dan adil, saya kira hukuman itu relatif. Sekarang yang terpenting atas putusan majelis hakim memutuskan bahwa tindakan Jaitar Sirait selama ini adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum dan hak Asasi manusia”, Sehingga putusan Hakim inilah yang menjadi kejelasan kepada seluruh marga Sirait di dunia ini atas asal usul yang selam ini diperkarakan, demikian pendapat Arist Merdeka Sirait yang disampaikannya kepada sejumlah media usai mendengar putusan Hakim atas terdakwa Jaitar Sirait.
Lebih lanjut Arist Merdeka menyatakan bahwa sesunggunya jika mengingat dan mengulang kembali sikap dan perbuatan Jaitar Sirait yang ia tulisnya melalui media sosial bahwa tuntutan Jaksa serta putusan majelis Hakim tidaklah setimpal dengan perbuatannya karena perbuatannya itu telah mengakibat keresahan dan kemarahan sebagian keturunan marga Sitait khususnya keturunan Oppu Raja Sirait.
“Tidak ada satu otoritas pun atau seseorang pun yang diberikan kewenangan untuk mengabaikan apalagi dengan sengaja menghilangkan asal-usul sesorang apalagi meniadakan sebagai keturunan nenek moyangnya hanya karena ketidakjelasan sejarahnya sendiri”, tegasnya.
Atas putusan Hakim itu, sudah sangatlah jelas bahwa tindakan Jaitar Sirait selama ini adalah tindakan yang salah dan tidak bisa diulang kembali, dengan demikian marilah Raja Toga Sirait bersatu untuk membangun sumberdaya keturunan marga Sirait sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan bangsa, dan tidak lagi saling mengejek dan melecehkan satu sama lain apalagi satu marga yakni Sirait serta merasa paling benar atas sejarahnya,” ajak Arist.
Sesungguhnya semua asal usul mempunyai sisi gelap dan tidak ada yang sempurna. Karena sulit ditelusuri secara faktual”. Dengan demikian, atas Putusan Hakim hari ini Kamis (17/12) kemarin.
Saya sampaikan kepada seluruh Keturunan TOGA SIRAIT bahwa apa yang dilakukan Jaitar Sirait selama ini adalah tidak benar, salah dan melanggar hukum serta dokumen-dokumen yang selama ini diedarkan adalah tifak benar,” tutupnya. (Red)
Editor: 7ringgo
Komentar