Pesisir Timur, Anambas (KEPRI)-Puluhan nelayan tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan orasi penolakan terkait perizinan kembali alat tangkap cantrang dan pukat di laut Natuna Utara.
Pantauan awak media ini orasi penolakan tersebut di halaman kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP), Antang Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Rabu (23/11/2020) pagi.
“Kami nelayan Anambas merasa lelah dengan persoalan terkait kapal pukat ini, kami katakan dugaan pelanggaran zonasi tangkap dikarenakan kuat dugaan kekosongan pengawasan dari instansi yang berwenang,” tegas Dedi selaku sekretaris DPC HNSI KKA saat menyampaikan aspirasinya.
Ia juga mengatakan, akan melakukan aksi kembali jika hal ini tidak di respon dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat kemungkin akan mendatangkan masa 3000 sampai 5000 nelayan melakukan orasi berikutnya.
Sementara Wibowo selaku Kepala Satwas PSDKP Anambas di hadapan nelayan mengatakan, kita hanya sebagai satuan pengawasan dan pelaksana kebijakan, sedangkan Permen-KP adalah Keputusan Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKPRI) pusat.
Jika ada aspirasi dari masyarakat nelayan tentang Peraturan Menteri yang dimaksud, maka aspirasinya akan kami sampaikan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ucap Widodo.
Reporter: Toni
Editor: Kadeni
Komentar