oleh

Lagi-Lagi Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus 7 Tersangka Kasus Narkotika

7 tersangka kasus narkotika yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.

Tanjungpinang (Kepri)-Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang dari tim Drugs Hunter berhasil mengungkap 3 kasus dengan 7 tersangka kasus narkotika. Kejadian bermula pada hari Rabu, 31 Maret 2021 Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki bernama (RL) memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap (RL) di sekitar Jl. Kemboja Kota Tanjungpinang sekira Pukul 17.20 Wib. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat dari tangan (RL) diamankan 1 (satu) paket sabu 0,73 gram di dalam bungkusan kotak rokok yang dibawanya, 1 (satu) buah kotak Rokok, dan 1 (satu) unit Hp. Setelah diinterogasi diakui miliknya dan didapat dari seorang laki-laki bernama (MA).

Barang bukti yang diamankan.

Setelah dilakukan pengembangan dan sekira Pukuk 18.15 Wib, Tim Drugs Hunter berhasil mengamankan (MA) di sekitaran Jl. Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang. Saat diinterogasi (MA) mengakui telah menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada (RL). Dari tangan (MA) petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang Rp100 ribu dan 1 (satu) unit Hp. Selain itu (MA) juga mengakui mendapatkan 1 (satu) paket sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama (SW).

Tersangka RL dan MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, kepada awak media, Selasa (13/4/2021).

Selanjutnya Tim Drugs Hunter kembali melakukan pengembangan dan menangkap (SW) di Simpang Jl. Sei jang Laut Kota Tanjungpinang sekira Pukul 19.30 Wib. Saat digeledah dengan disaksikan Pihak RW setempat, ditemukan dari saku celana sebelah kiri yaitu 1 (satu) paket sabu di dalam bekas kemasan minuman dan juga 1 (satu) paket sabu dibungkusan kotak Rokok yang sempat dibuangnya di tanah. Kemudian dari penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan 1 (satu) paket sabu di atas meja kamarnya dan juga 2 (dua) unit timbangan,1 (satu) bundel plastik bening, 13 lembar uang Rp.100.000, 1 (satu) unit Motor, 1 (satu) unit Hp. Berdasarkan pengakuan (SW) bahwa 3 (tiga) paket sabu dengan berat 4,93 gram di dapat dari seorang laki-laki dengan inisial (P).

Tersangka SW dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian sekira jam 21.30 wib Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lelaki berinisial (P) tersebut. Penyidik Sat Resnarkoba masih melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap lelaki (P) tersebut.

Tidak sampai disitu, pada hari Kamis, 01 April 2021 sekira pukul 01.00 Wib, Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yg memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika. Kemudian sekira pukul 01.15 Wib melihat seorang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor di Gerbang Jln. Gudang Minyak dan saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu 0,98 gram yang disimpan didalam kotak rokok yang sempat di buang tersangka ditanah, 2 (dua) buah HP, 1 (satu) buah kotak rokok, 2 (dua) unit sepeda motor, dan 1 (satu) lembar kertas struk.

Kepada petugas pelaku berinisial (A) tersebut mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari lelaki (P). Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka (P) yang berada masih di seputaran Jl. Gudang Minyak. Tersangka (P) mengakui bahwa benar Narkotika jenis sabu yang ada pada tersangka (A) berasal darinya.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihari yang sama (Kamis, 01/04/2021) sekira pukul 01.30 wib Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang juga mendapatkan informasi adanya 2 (dua) orang laki-laki yang sedang pesta sabu. Kemudian Tim langsung menuju ke sebuah rumah di  Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersebut yang mengaku bernama (KH) dan (WA) yang sedang pesta sabu.

Petugas kemudian langsung menunjukkan surat perintah tugas dan memanggil Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan. Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu 0.05 gram, Alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah macis gas, dan 2 (dua) unit HP yang diakui milik mereka berdua.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beliau juga menyampaikan, terhadap ketujuh tersangka dilakukan tes urine dengan hasil 6 (enam) orang Positif menggunakan Narkoba dan 1 (satu) orang negatif.

Terakhir beliau mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (Red)

Editor: 7ringgo

Komentar

News Feed