oleh

Penganiaya Anak Kandung di Tangerang Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka WH

Korban dalam situasi trauma psikologi dan memerlukan Pengasuh Alternatip

Jakarta-Penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan WH (35) terhadap putri kandungnya KB (5) di Tangerang Selatan dan viral di media sosial, atas kerja cepat aparat Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tagsel) bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tangerang Selatan dan P2TP2A akhirnya terungkap dan berhasil mengevakuasi korban dirumah kontrakan bersama ayah kandungnya dibilangan Jln. PD Panjang Timur, Tangerang Selatan.

Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Polres Tangerang Selatan, sementara korban berada dalam proses mitigasi terhadap traumanya. Dan untuk kenyamanannya korban saat ini berada dibawa pengawasan dan perlindungan Kapolres Tangerang Selatan, hal ini disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media di Mapolresta Tangerang Selatan usai bertemu Korban dan Kapolres Tangsel, Jumat (21/05/2021).

Arist Merdeka Sirait

Perjumpaan Tim KOMNAS Perlindungan Anak, Deputy Perlindungan Anak Kemen PPPA-RI dan Istri Wali Kota Tangsel yang difasilitasi Kapolres Tangsel dengan korban KB sungguh mengharukan. Putri cantik yang sudah lama ditinggal ibu kandung ke luar negeri itu, secara fisik terlihat baik dan sehat. Namun tatapan mata terasa hampa dan respon terhadap pertanyaan-pertanyaan orang yang mengunjungi korban juga terasa kosong dan oleh karenanya perlu dilakukan mitigasi fan rehabilitasi terhadap traumanya

Disamping itu, untuk memastikan pengasuhan alternatif selama ayah korban dalam proses penyidikan Polres Tangerang Selatan, diperlukan asesement terhadap korban dan keluarga terdekatnya untuk mencari dan menentukan siapa pengasuh alternatifnya.

Langkah-langkah dan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan pengasuhan alternatifnya, Komnas Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum dan membangun komunikasi serta kordinasi dengan Polres Tangsel, Wali Kota Tangsel, Dinas Sosial Tangsel, P2TP2A, Kemen PPPA dan LPA Tangsel.

Atas peristiwa ini, pelaku dapat terancam pasal 80 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun ditambahkan dengan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya karena dilakukan oleh orangtua kandungnya.

Peristiwa ini berawal dari pengaduan ibu korban inisial RR yang berada di Malaysia melalui akun Komnas Perlindungan Anak untuk meminta bantuan menyelamatkan putri kandungnya yang mengalami penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya WH yang ditinggalkannya ke Malaysia dengan menyebarluaskan video mengenai penyiksaan korban yang dibuat oleh suaminya melalui medsos. Tayangan itu menjadi viral dan mendapat simpati dari masyarakat, ” ucap Arist. (Art)

Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed