oleh

Ini Kronologis Oknum Lurah ER Ditangkap Polres Tanjungpinang

Kapolres AKBP Fernando memperlihatkan alat bukti kasus tindak pencabulan oknum Lurah ER. 

Tanjungpinang (Kepri)-Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK menerangkan kronologis oknum Lurah ER terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap korban NA dibawah umur. “Kronologisnya, kata Kapolres, kejadiannya pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 tahun lalu sekira pukul 05.30 Wib korban berinisial NA, Perempuan (13) dan tersangka berinisial ER, Laki-laki (40) sedang menonton TV di lantai 2 rumah nenek korban tiba-tiba tersangka memegang sambil tetap mengelus dada korban.

Lalu keesokan harinya tersangka juga pernah memasukkan tangan tersangka ke dalam organ intim korban. Akibat dari kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, ” terang Kapolres kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/05/2021).

Kemudian terhadap tersangka ER yaitu pada hari Kamis 27 Mei 2021 kemarin sekira pukul 23.00 Wib, dari hasil pengembangan pemeriksaan korban NA dan didukung dengan alat bukti lainnya, diduga Korban telah mengalami perbuatan cabul.

Selanjutnya Unit Opsnal bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan pencarian terhadap tersangka dengan cara menghubungi pihak keluarga tersangka ER.

Selanjutnya dari hasil Komunikasi petugas dengan keluarga tersangka, pihak keluarga tersangka mengatakan bahwa tersangka bersedia untuk datang ke kantor. Kemudian setelah tersangka tiba dikantor yaitu pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekira pukul 23.00 wib di Polres Tanjungpinang, JL. Ahmad Yani, Bt 5, Kota Tanjungpinang langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka guna untuk dilakukan proses hukum terhadap tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju tidur motif bunga merk HONG NIE (milik korban), 1 helai celana tidur motif bunga merk HONG NIE (milik korban), 1 helai jilbab warna merah maroon (milik korban), 1 helai baju gamis warna merah maroon (milik korban).

Kapolres menegaskan terhadap tersangka ER disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Serta dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”, terang Kapolres. (*/cr)

Editor: 7ringgo

Komentar

News Feed