Batam (KEPRI)-Lagi-lagi seorang tersangka Inisial ES alias E yang mempunyai hubungan dengan keempat tersangka lainnya inisial S alias A, JI alias J, AS alias AB dan M alias O yang merupakan jaringan dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan di Backup oleh Tim Opsnal Polsek Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers kepada sejumlah awak media di Polda Kepri, Batam, Selasa (11/1/2022).
″Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan perkembangan kasus kecelakaan laut yang merenggut korban jiwa PMI yang terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021 yang lalu di Johor Bahru, Malaysia, Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka berinisial ES alias E, jenis kelamin wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang.
Tersangka ES ini diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Putri Hijau Provinsi Bengkulu pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 17.40 Wib.
Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 9 Januari 2021 sekira pukul 12:00 Wib anggota Ditreskrimum Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Bersamaan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditreskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang. Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi Handphone, sebuah kartu ATM dan beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka Inisial ES alias E.
Adapun peran tersangka ES Alias E ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi. Modus tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.
Terhadap tersangka ini diterapkan dua Undang-Undang, yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Berperan sebagai pengurus dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi, Tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia,” tutupnya. (rls/red)
Komentar