
Bintan (Kepri)-Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil bekuk 2 orang laki-laki dan mengamankan sebanyak 2 Kg narkotika jenis sabu pada hari Sabtu (05/02/2022) yang lalu disalah satu Wisma yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut terdapat 2 pelaku yang diamankan dalam kamar wisma tersebut yang berinisial AA (23 tahun) dan AJ (23 tahun),” ucap Kapolres kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (14/2/2022).
Selain mengamankan 2 Kg sabu, Kapolres Bintan juga menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Bintan juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 5 juta.
2 Kg sabu itu, didapatkan kedua tersangka dari Malaysia.
Menurutnya, seseorang dari Malaysia berinisial TRK itu dan kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait perkara ini kedua pelaku terjerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat. (Rd/hms)
Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: [email protected]









Komentar