“H (8) saksi kunci tragedi kematian ayahnya Brigpol Yones Siahaan minta atensi Kapolri dan Presiden RI”
Jakarta-Tragedi kematian anggota Polisi Brigpol Yones Siahaan dirumahnya di salah satu perumahan di Kota Sorong Papua Barat Agustus 2018 mengundang banyak tanda tanya dan kecurigaan dari keluarga.
“Kematiannya tidak lajim dan perlu diungkap sehingga tabir kematian anak saya mempunyai kepastian hukum apa penyebab dan siapa pelakunya,” ujar Hulman Siahaan ayah korban di Sorong, Papua Barat, Selasa (27/4/2022) lalu.
Tragedi kematian Brigpol Yones, menurut keterangan istrinya ARP korban Brigpol Yones Siahaan suaminya itu ditemukan dirumahnya sekira Pukul 02.00 WIT dini hari gantung diri dengan menggunakan seutas kabel listrik yang dilakukan di salah satu daun pintu rumahnya.
Masih menurut istrinya ARP, setelah melihat suaminya gantung diri di daun pintu yang disinyalir tidak lebih tingginya 2 meter, lalu kemudian istrinya mengambil pisau didapur untuk memotong kabel listrik yang menjerat leher korban sehingga korban diletakkan dilantai tempat kejadian.
Kemudian tanpa memberitahu tetangga maupun pamong perumahan tempat tinggal korban istrinya membawa korban ke rumah sakit dibantu oleh kerabatnya dan paman serta tante anak korban.
Menurut hasil in dept interview Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak yang dihimpun Komnas Anak dari keluarga di Manokwari dan terhadap anak korban, pada saat kejadian anak korban mengakui melihat kejadiannya dan diikutsertakan oleh ibu kandungnya bersama pamannya AAP mengantar ayahnya ke Rumah Sakit. Namun sayangnya peristiwa tidak dilaporkan istri korban ARP kepada tetangga maupun pamong seperti RT maupun RW lajimnya ditemukan orang meninggal.
Menurut keluarga korban inilah salah satu kejanggalan yang terjadi tragedi kematian Brigpol Siahaan ini dikabarkan istri korban saat Korban setelah tiba di Rumah Sakit tak bernyawa lagi.
“Semua keluarga bertemu korban di rumah sakit, demikian juga anak korban yang mengaku melihat kejadian itu dan diikutkan mengantar Jenazah ayah kandungnya ke rumah sakit,” ujar paman Korban.
“Itu artinya anak satu satunya korban bisa dijadikan saksi kunci untuk mengungkap tabir tragedi kematian Brigpol Yones Siahaan, ” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Fave Hotel di Sorong, Selasa (27/4/2022) lalu.
Puji dan syukur setelah perjuangan panjang keluarga selama 3 tahun untuk mengungkap
Tragedi meninggalnya prajurit Polri akhirnya keluarga menemukan titik terang.
20 Agustus 2021 Polres Kota Sorong menetapkan istri korban dan paman dari saksi korban menjadi tersangka dan setelah dilakukan investigasi secara mendalam dan intensif oleh Komnas Perlindungan anak Polres Kota Sorong membenarkan bahwa tragedi kematian Yones sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk diteliti dan dilengkapi berkasnya uang saat ini telah P19.
Dari koordinasi Komnas perlindungan Anak dengan Kapolda Papua Barat demikian juga dengan Polres Sorong dan Kasipidum serta Kejaksaan Negeri Sorong atas status hukum 2 orang tersangka, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan anak independen di Indonesia akan membantu segera melengkapi status hukum P19 untuk dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh kejaksaan dan kepolisian melalui indept interview saksi kunci.
Mengingat anak saksi kunci trauma dan menolak sama sekali bertemu dengan ibu kandungnya bahkan mendengar kata Sorong saja saksi korban dalam ketakutan, dengan demikian, Komnas Perlindungan Anak bersama keluarga akan menghadirkan penyidik ke Rumah Aman saksi kunci,” ujar Arist.
Atas ditetapkannya istri almarhum Brigpol Yones Siahaan dan paman (om) anak saksi korban sebagai tersangka Komnas Perlindungan Anak mengucapkan terima kasih kepada Polres Kota Sorong, Kapolda Papua Barat maupun Kejari Sorong atas atensi dan kepeduliannya
Terhadap tragedi kematian Brigpol Yones Siahaan.
Demikian juga H anak kandung Brigpol Siahaan selama proses berjalannya pemeriksaan kasus ini meminta Kapolri dan Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatian terhadap kematiam ayahnya, demikian harap H.
“Demi keadilan dan mengungkap tabir kematian ayah saya mohon bantuan bapak Kapolri,” pinta H.
Atas tragedi kematian Brigpol Yones Siahaan dan ditemukan alat bukti yang sah tersangka dapat diancam ketentuan pasal 340 junto 338 KUHPidana,” demikian disampaikan Arist di Mapolda Papua Barat. (Art)
Komentar