oleh

7 Orang Tersangka Penyeludupan PMI Ilegal Ditangkap Polres Bintan Polda Kepri

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H. saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Bintan, Kabupaten Bintan.

Bintan (KEPRI)-Kepolisian Resor (Polres) Bintan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dan mengungkap penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari 4 lokasi berbeda dan mengamankan 7 tersangka, hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H. saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Bintan, Kabupaten Bintan, Kepri, Rabu (6/7/2022).

Dalam keterangan persnya, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H.,S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa 7 tersangka yang telah diamankan berinisial SM, JD, SD, SH, YS, RN, dan VM. beserta barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) unit mobil Brio warna silver, 1 (satu) unit mobil Proton Exora warna ungu, 1 (satu) unit kapal Speed Fiber warna abu-abu beserta mesin 40 PK merk Yamaha.

“Kami mendapatkan laporan atau aduan dari masyarakat yang memberitahukan akan adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari wilayah Bintan Utara, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satpolairud Polres Bintan langsung bergerak cepat menangkap 7 tersangka terkait kasus PMI Ilegal dari 4 lokasi berbeda dan mengamankan 3 barang bukti, Untuk saat ini terhadap tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara tersebut,” ucap Kapolres.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H. 

Kapolres Bintan juga mengimbau masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya, dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang-Undang.

Terakhir Kapolres menegaskan, tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. (Rd/HMS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed