Anambas (KEPRI)-Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yaitu dijalan Pasir Merah Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, dan di KM. Haiteri Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Dari pengungkapan ini berhasil meringkus 2 orang Pelaku berinisial S (38) dan E (52), Rabu (15/3/2023).
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrufin Semidang Sakti, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU S.M Simanjuntak menjelaskan bahwa benar telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kronologi Kejadian, pada hari Kamis Tanggal 9 Maret 2023 sekira Pukul 23.30 WIB Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Kemudian sekira Pukul 00.00 WIB anggota Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki laki yang berinisial “S” di jalan pasir merah tepatnya di salah satu Karaoke Family yang ada di Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas,” ungkap IPTU SM. Simanjuntak.
Beliau juga menyampaikan, Setelah dilakukan penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan, saudara S dilakukan tes urine yang mana hasil dari tes urine tersebut pelaku “positif” menggunakan Narkotika jenis sabu dan exstacy (methamphetamine dan amphetamine), kemudian dilakukan interogasi mendalam selanjutnya saudara S menjelaskan bahwa barang tersebut (sabu) didapat dari saudara E, sekira Pukul 01.15 WIB anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Saudara E di KM. KM. Ahiteri Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan Kelurahan Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas,” tambahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara E dan ditemukan barang bukti satu paket plastik bening diduga Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
a. 1 (satu) buah bungkusan paket plastic bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih *8,60 (Delapan koma Enam Puluh) Gram*.
b. 1 (Satu) Bungkus plastik klip berukuran kecil.
c. 3 (Tiga) buah pipet berbentuk sendok
d. 18 ( delapan belas ) lembar uang pecahan Rp.100.000
e. 37 ( Tiga puluh Tujuh ) Lembar uang pecahan Rp.50.000
f. 1 (Satu) Buah Alat Tes Urin Merk Sigpro Dengan Hasil Positif Mengandung Zat Amphetamine Dan Metaphetamine A.n SOPIAN
g. 1 (Satu) Buah Alat Tes Urin Merk Sigpro Dengan Hasil Positif Mengandung Zat Amphetamine Dan Metaphetamine A.n EDIYANTO
h. 1 (Satu) Lembar Fotokopi KK A.N SOPIAN Dengan Nik 1274040111840002
i. 1 (Satu) Lembar KTP A.n EDIYANTO Nik 1209112912700001
Terakhir beliau menegaskan, kedua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polres Kepulauan Anambas. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (HMS/red)
Reporter: Cr1
Editor: Baringin
Komentar