oleh

Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat

Pelaku tindak pidana Curat dan barang bukti diamankan pihak Polsek Tanjungpinang Timur.

Tanjungpinang (KEPRI)-Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria Inisial RS (23 thn) dan AW (21 thn), tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di tempat fitnes Jl. Supratman di Ruko Jalan masuk Hanaria arah Uban KM. 12, Kota Tanjungpinang, Rabu (17/5/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yuizar Sasono, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur.

Adapun kronologis kejadian tindak pidana (Curat) tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 pelapor yang merupakan sopir Yayasan Pusat Al Quran yang beralamat di Jalan Karya KM. 9 Tanjungpinang mengecek tempat fitnes milik Yayasan Pusat Al Quran yang berlokasi Jalan WR. Supratman di Ruko Jalan masuk Hanaria Arah Uban KM. 12 Tanjungpinang.

Lalu Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB pelapor mengecek ruko fitnes tersebut ketika pelapor mau membuka pintu ruko ternyata ada yang terganjal dari dalam lalu pelapor memaksa untuk membukanya ternyata sudah di ikat pakai karet les kaca dari dalam.

Kemudian, setelah pintu bisa di buka pelapor melihat kondisi alat-alat fitnes dilantai 1 dan 2 sudah tinggal rangkanya saja dan besi pemberat serta barbel tidak ada lagi beserta as dan besi batangan, lalu kondisi jendela sudah hilang dan kaca jendela sudah pecah.

Adapun alat-alat fitnes yang hilang di curi, satu set barbel sebanyak 20 (dua puluh ) pieces dengan berat beragam, beban plat bulat sebanyak 30 (tiga puluh) plat bulat, beban plat kotak sebanyak 200 (dua ratus) plat dari 10 (sepuluh alat fitnes), stik fitnes sebanyalk 5 (lima) pieces dan kabel instalasi listrik di 3 (tiga) lantai ruko yang sudah di bongkar. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP. 110.000.000-, (seratus sepuluh juta rupiah).

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pencurian alat-alat fitnes di sebuah Ruko yang beralamat di Jl. WR. Supratman jalan masuk ke Hanaria Arah Uban Km.12 Tanjungpinang Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang tersebut, lalu anggota unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan terhadap 2 orang laki-laki tersebut dan dilakukan penangkapan dirumahnya masing-masing,” terang Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yuizar Sasono.

Selanjutnya kedua pelaku berinisial (RS) dan (AW) berhasil di amankan dan kemudian di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Ruko sebuah tempat fitnes, kemudian pelaku di bawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (HMS)

Reporter: Ridho
Editor: Baringin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed