Karimun (KEPRI)-Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 1856 (seribu delapan ratus lima puluh enam) gram, di Mapolres Karimun, Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (12/9/2022).
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H. dan Kasubsipenmas Sihumas BRIPKA Harpen Sosuro S.H. dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNN Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.
Proses penyidikan kasus narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan pada tanggal 03 Agustus 2023, dengan tersangka inisial PN Als PCK, FA Als GN, DA dan MR Als RN yang mana tempat kejadian perkara di salah satu hotel di Kecamatan Karimun pada hari Kamis tangggal 3 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna hijau dengan berat 1900 gram (seribu sembilan ratus gram) kemudian disisihkan dengan berat 43,58 (empat puluh tiga koma lima puluh delapan) gram untuk dibawa kelaboratorium forensik Polda Riau sehingga sisanya seberat 1856 (seribu delapan ratus lima puluh enam gram) untuk dimusnahkan.
Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank,” ucap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. kepada sejumlah awak media.
Diungkapkannya, adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” ungkapnya.
Reporter: Theddy Pasaribu
Editor: Baringin
Komentar