oleh

Polresta Tanjungpinang Ungkap Dugaan Kasus Penggelapan di Perusahaan Pegadaian Asli Gadai Sejahtera

Kedua pelaku dugaan penggelapan saat diamankan pihak Polresta Tanjungpinang

 

Tanjungpinang (KEPRI)-Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap dan menahan 2 orang tersangka dugaan penggelapan yakni inisial D selaku Kepala PT. Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang dan inisial T oknum Sekuriti dengan modus gadai fiktif, nasabah fiktif dan emas palsu, Selasa (9/4/2024).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Sahrul Damanik menyampaikan, dugaan penggelapan ini terkuak pada hari Jumat, 15 Maret 2024, di Kantor PT. Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang di Jl. D. I. Panjaitan KM 8 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap Penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Penipuan Pasal 378 KUHP Juncto serta pidana Pasal 55 KUHP Juncto dan Pidana Berlanjut Pasal 64 KUHP Ancaman Pidana Maksimal 5 (lima) tahun penjara

Untuk tersangka utama adalah inisial D (Lk), 33 Tahun, Wiraswasta, Alamat Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang selaku Kepala PT. Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang.

Kemudian inisial T (Lk), 31 Tahun, Karyawan Swasta, Alamat Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang oknum Security PT. Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang

Kerugian materiil ditafsir sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)

Motifnya, kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Syahrul Damanik, pelaku (guna memperkaya diri), menyalahgunakan kewenangannya di Perusahaan, yakni mengajukan gadai secara non-prosedural KTP milik orang lain tanpa izin (nasabah fiktif), Jaminan emas palsu.

Sesuai laporan korban bahwa kronologisnya pada hari Jumat, 15 Maret 2024, PT. Asli Gadai Sejahtera melakukan Audit Investigasi dengan cara cek fisik terhadap barang jaminan gadai di Kantor Cabang Tanjungpinang, kemudian ditemukan delapan puluh berkas pengajuan gadai sejak tahun 2022 sampai dengan 2023, menggunakan dua puluh empat KTP nasabah yang berbeda, tanpa diketahui sang pemilik KTP (fiktif) Barang jaminan gadai berupa emas palsu.

Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), sehingga kemudian melaporkan ke Polresta Tanjungpinang.

Kemudian pada hari Senin, 8 April 2024, sekira pukul 23.00 WIB, setelah rangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, Unit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan kedua pelaku dugaan penggelapan.

Barang bukti yang berhasil diamankan 80 (delapan puluh) Berkas pengajuan nasabah fiktif dan 80 (delapan puluh) Jaminan emas palsu.

Hingga saat ini masih dilakukan pengembangan guna pemberkasan kedua pelaku dugaan penggelapan tersebut, ” ucapnya.

Reporter: Cr1
Editor: Baringin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed