
Tanjungpinang (KEPRI)-Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 pada tanggal 4 Agustus 2020, Kebijakan tersebut dituangkan dalam Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019).
Terkait hal tersebut Komandan Wing Udara 1 Puspenerbal Kolonel Laut (P) Gering Sapto Sambodo, M.Tr.Hanla., M.M., menghadiri Video Teleconference (Vicon) Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri membahas Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 6 Th. 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19, bertempat di Aula Badrul Alamsyah Lt. 3 Kantor Wali Kota Tanjungpinang, JL. Daeng Marewa No. 01, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (13/08).
Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya maupun meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia ini ditujukan kepada
Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali kota. (* )
Editor: 7ringgo
Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: [email protected]









Komentar