Tanjungpinang (KEPRI)-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,75 Milyar dari tersangka
Satpol PP Tanjungpinang Tegaskan Proses Mie Gacoan Tinggal Menunggu Penerbitan PBG
Kategori: Tanjungpinang
- Sebelumnya
- 1
- …
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- …
- 234
- Berikutnya










