Tanjungpinang (KEPRI)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan DPRD Provinsi Kepri di Ruang Rapat Utama DPRD Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (3/10) sekira Pukul 10.47 Wib pagi.
Sebelum pelantikan, Ketua Sementara DPRD Kepri Lis Darmansyah, mengatakan selama 23 hari setelah pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Hari ini sesuai perundang undangan, Pimpinan Defenitif DPRD Kepri akan dilantik.
Kami ucapkan, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang diberikan kepercayaan selama 23 hari memimpin lembaga DPRD Kepri. Selama masa kerja berupaya melaksanakan tugas sesuai yang diamanatkan konstitusi. Dan kami diamahkan memimpin Lembaga DPRD Kepri, sudah terlaksana dan memfasilitasi penyusunan sebayak 8 fraksi.
Selain susunan fraksi yang telah dilaksanakan juga rancangan peraturan DPRD Kepri tentang Tata Tertib (Tatib) dan sudah rangkum sebagai rancangan, akan ditetapkan sebagai Peraturan Tata Tertib,” ucap Lis Darmansyah.
Lis juga menyampaikan, selama menjabat Ketua Sementara DPRD Kepri. Kode etik, Standar Operasional dan Prosedur (SOP) terobosan yang telah dilakukan. Dalam kurung waktu belum sampai 1 bulan banyak aspirasi yang diterima. Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak yang selama melaksanakan tugas yang di embannya.
Diakhir sambutannya, Lis mengungkapkan, kepada Ketua Defenitik DPRD Kepri yang akan dilantik beberapa menit lagi, tahniah dan selamat menjalankan tugas dan dapat terwujud transparan demi kepentinangan Rakyat. Siap menjaga lembaga DPRD yang solid”, ungkapnya.
Dalam pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekan Baru Dr. H. Cicut Sutiarso, S.H.,M.Hum.
Sebelum pelantikan, Sekretaris DPRD Kepri Hamidi membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171.21-5295-2019 tentang pelantikan, peresmian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepri masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan ini sesuai SK yang disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yaitu Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, S.H dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Dewi Kumala Sari, M.Pd dari Partai Golkar, Wakil Ketua, Raden Hari Tjahyono dari PKS, Wakil Ketua, dr. Tengku Afrizal Dahlan dari Partai NasDem. Keputusan menteri ini berlaku sesuai sumpah janji dan pelantikan yang dilaksanakan,” ungkap Sekretaris DPRD Kepri.
Sementara itu, Plt Gubernur Kepri H Isdianto menyampaikan selamat menjalan tugas sesuai peraturan yang ada. Hari ini puncak dari seluruh rangkaian pemilihan umum, secara filosofi mempresentasikan seluruh kegiatan. Dua hal yang perlu dicermati secara konsep dan legal formal yakni UU No. 23 nomor 14 terkait sinergitas dan bermitra dengan kepala daerah. Yang kedua Ketua dipilih oleh partai politik itu sendiri. Sehingga, partai politik sangat diperlukan aspirasi batin yang diperlukan demi kemajuan Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Isdianto.
Isdianto berharap pemerintah Provinsi Kepulauan Riau semakin insten bersama DPRD Kepri. Bersinergi dan mendukung roda pemerintahan. “Mari bersama-sama membangun kepri dengan pola bersinergi dengan mengesampingkan kepentingan pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Isdianto mengatakan, dipundak pimpinan saat ini tidak hanya memeliki legilitasi juga menjadi aktor menjadikan kepri menjadi lebih baik kedepan. Pola pikir para Pimpinan sangat dibutuhkan demi kemajuan kedepan. Dengan menjadi amanah lima tahun kedepan,” tutupnya.
Editor: 7ringgo
Komentar