oleh

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH, S.I.K., M.Si (tengah)

Batam, Seputarkepri.co.id-Polda Kepri menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. Konferensi Pers digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Batam yang dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H. didampingi Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, dan Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH, S.I.K., M.Si.

Dua orang pelaku pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Polda Kepri pada Kamis, (31/10). di Jalan Suka Ramai Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang, kedua orang pelaku tersebut berinisial SN dan HR, pelaku diamankan setelah didapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungpinang.

Tim melakukan penyelidikan, pengembangan, pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian tidak berhenti sampai disitu, Setelah dilakukan penangkapan terhadap HR dan dilakukan interogasi lisan yang mana HR mengakui bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu miliknya bersama SN didapat dari temannya yakni Inisial YK. Kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan keberadaan YK dan diketahui bahwa tersangka sedang berada di Jl. Pramuka sedang duduk diatas sepeda motor dibelakang halte.

Kemudian dilakukan penangkapan kepada YK dan penggeledehan di dalam rumahnya ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik putih bening, dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pemeriksaan di dapur rumah tersangka dan ditemukan 3 (tiga) paket besar diduga narkotika jenis serbuk ekstasi warna coklat yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket besar narkotika jenis serbuk ekstasi warna coklat dibungkus lakban warna silver dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis serbuk ekstasi dibungkus plastik bening.

Total berat keselurahan barang bukti adalah :
• 0,45 gram narkotika jenis shabu
• 19,23 gram narkotika jenis shabu
• 1.892,99 gram narkotika jenis serbuk ekstasi.

Selanjutnya YK beserta barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polres Tanjungpinang

Editor: 7ringgo

 

Komentar

News Feed