Tambelan,Bintan, seputarkepri.co.id-Kapolsek Tambelan IPDA Missyamsu Alson, menyampaikan, “Tahanan Polsek Tambelan OP (16) tersangka perkara percobaan persetubuhan anak dibawah umur dikirim ke Polres Bintan.
Dalam pengiriman tersebut pihaknya menugaskan personil Polsek Tambelan untuk mengawal hingga ke Polres Bintan,” terang Alson Alson kepada awak media seputarkepri.co.id, Senin (25/11) pagi.
Tujuan pengiriman tahanan tersebut, kata Alson, “untuk proses penyidikan perkara anak karena seluruh unsur untuk memenuhi proses penyidikan berada di Bintan, seperti Balai Pemasyarakatan (BAPPAS), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pekerja Sosial (PEKSOS),” ungkapnya.
Tersangka dibawa dengan kapal Sabuk Nusantara 83 dari pelabuhan Tambelan ke pelabuhan Tanjungpinang, perjalanan diperkirakan 24 jam.
Selama dalam perjalanan tersangka dikawal Kapolsek Tambelan IPDA Missyamsu didampingi dua anggotanya.
Editor: 7ringgo
Komentar